jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Ditresrkrimum Polda Metro Jaya bakal memanggil Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monumen Nasional (Monas), Munjirin, Selasa (22/5) pekan depan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pemeriksaan berkaitan kematian dua anak pada pembagian sembako di Monas, April lalu.
BACA JUGA: Ini Hasil Visum Kematian Bocah Korban Bagi-Bagi Sembako
“Surat (panggilan) sudah dikirim ke yang bersangkutan. Rencananya tanggal 22 Mei,” kata Argo, Jumat (17/5).
Argo menyebutkan, Munjirin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembagian sembako yang digelar Forum Untuk Indonesia (FUI) itu.
BACA JUGA: Komariah Cabut Laporan, Polisi Tetap Usut Kematian Anaknya
Namun, Argo belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik kepada Munjirin. Pasalnya, hal itu sudah masuk ke ranah penyidikan.
"Nanti kalau sudah diperiksa baru tahu (materi pemeriksaan)," katanya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Garap Ketua Panitia Bagi-Bagi Sembako Monas
Argo hanya memastikan, surat panggilan itu sudah diterima Munjirin. Adapun pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB. "Sudah dikirim dan sudah diterima," kata dia.
Penyidik sebelumnya meningkatkan status kasus pembagian sembako yang menewaskan Muhammad Rizky (10) dan Mahesa Junaedi (12) dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status kasus itu setelah polisi melakulan gelar perkara, Rabu (2/5). Meski status kasus ini telah ditingkat ke tahap penyidikan, polisi belum menyimpulkan tersangka dalam kasus tersebut. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Kecam Acara Senam Relawan Jokowi di Monas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan