Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak

Rabu, 17 Februari 2010 – 17:36 WIB
JAKARTA—Mabes Polri, melimpahkan berkas laporan dugaan pidana pajak dengan terlapor ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto ke Dirjen PajakLaporan yang dilayangkan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu, mengingat dugaan pidana yang dilaporkan, merupakan ranah perpajakan.

‘’Kami telah menindaklanjuti (melimpahkan) ke Dirjen Pajak sebagai penyidik tindak pidana perpajakan,’’ ujar, Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (17/2) siang.Dijelaskan, ini mengingat polri tak berwenang nenangani dugaan pidana pajak

BACA JUGA: TV Jaringan Dukung Demokratisasi, Tapi Bebani Swasta

Selain itu tambah Edward, dugaan tindak pidana umum seperti penipuan dan penggelapannya tetap ditangani Polri.

Saat ini pidana umum itu tengah dalam tahap pengumpulan bukti-bukti, untuk memperkuat memperkuat laporan itu
‘’Masih dalam penyelidikan,’’ ujarnya.

Sebagai gambaran, Inkud melaporkan Setya Novanto, ke Mabes Polri Jumat (12/2) lalu

BACA JUGA: Pansus Century Bentuk Tim Kecil

Ia dilaporkan  bersama Y Gordianus, selaku Komisaris Utama dan  Dirut PT Hexatama Finindo, dalam kasus impor beras dari Vietnam 2003 silam
Mereka diduga memindahkan dan menjual beras yang di  impor Inkud, tersebut tak sesuai prosedur

BACA JUGA: Sepanjang 2009, Kemenhut Keluarkan 175 IPPKH

Dalam prosesnya, diduga ada pidana pajak  bea masuk beras impor dan pajak yang belum dibayarkan.

Pelapor menduga, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 122,5 miliar.Namun demikian, laporan pidana pajak yang terjadi sekitar enam tahun lalu ini dituding sebagai alat pemerintah, untuk menekan pihak Golkar.Tudingan itu juga menyebut, ini merupakan laporan politis untuk menekan pihak Golkar, yang ngotot mengungkap kasus Century di DPR.

Terkait tudingan ini Kuasa Hukum Inkud Handika H, mengatakan laporan ini murni pidana dan bukan alat penekan yang dilakukan penguasa‘’Ini pidana murni,’’ tegasnya, di Mabes Polri, Rabu, soreKarenanya ia meminta, penyidik segera memriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecam KBRI Telantarkan WNI


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler