‘’Kami telah menindaklanjuti (melimpahkan) ke Dirjen Pajak sebagai penyidik tindak pidana perpajakan,’’ ujar, Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (17/2) siang.Dijelaskan, ini mengingat polri tak berwenang nenangani dugaan pidana pajak
BACA JUGA: TV Jaringan Dukung Demokratisasi, Tapi Bebani Swasta
Selain itu tambah Edward, dugaan tindak pidana umum seperti penipuan dan penggelapannya tetap ditangani Polri.Saat ini pidana umum itu tengah dalam tahap pengumpulan bukti-bukti, untuk memperkuat memperkuat laporan itu
Sebagai gambaran, Inkud melaporkan Setya Novanto, ke Mabes Polri Jumat (12/2) lalu
BACA JUGA: Pansus Century Bentuk Tim Kecil
Ia dilaporkan bersama Y Gordianus, selaku Komisaris Utama dan Dirut PT Hexatama Finindo, dalam kasus impor beras dari Vietnam 2003 silamBACA JUGA: Sepanjang 2009, Kemenhut Keluarkan 175 IPPKH
Dalam prosesnya, diduga ada pidana pajak bea masuk beras impor dan pajak yang belum dibayarkan.Pelapor menduga, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 122,5 miliar.Namun demikian, laporan pidana pajak yang terjadi sekitar enam tahun lalu ini dituding sebagai alat pemerintah, untuk menekan pihak Golkar.Tudingan itu juga menyebut, ini merupakan laporan politis untuk menekan pihak Golkar, yang ngotot mengungkap kasus Century di DPR.
Terkait tudingan ini Kuasa Hukum Inkud Handika H, mengatakan laporan ini murni pidana dan bukan alat penekan yang dilakukan penguasa‘’Ini pidana murni,’’ tegasnya, di Mabes Polri, Rabu, soreKarenanya ia meminta, penyidik segera memriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecam KBRI Telantarkan WNI
Redaktur : Auri Jaya