BACA JUGA: Pansus Century Bentuk Tim Kecil
Namun begitu, dianggap masih terdapat kelemahan dalam sistem tersebut.Pengurus Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Uni Lubis, dalam diskusi terbuka "Sewindu UU Penyiaran", Rabu (17/2), di Jakarta, mengatakan bahwa konsep stasiun berjaringan ini dalam pelaksanaannya membebani industri televisi swasta
BACA JUGA: Sepanjang 2009, Kemenhut Keluarkan 175 IPPKH
Lalu ada aturan yang mengharuskan siaran nasionalNamun, menurut Uni Lubis pula, televisi swasta sebenarnya tidak kesulitan dalam mengembangkan konten siaran lokal
BACA JUGA: Kecam KBRI Telantarkan WNI
Uni justru mempertanyakan cakupan muatan lokal yang sampai saat ini belum selesai dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).Menanggapi hal ini, Komisioner Komite Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho menyatakan, telah diatur khusus regulasi untuk hal tersebut"KPI telah merampungkan kriteria tentang muatan lokal tersebut pada akhir 2009," jelasnya, dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Maksi (Masyarakat Komunikasi dan Informasi) itu.
KPI menyatakan, pemberlakuan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) sebenarnya akan membawa manfaat sangat besar bagi masyarakat selaku pengakses siaranKarena katanya, dengan sistem itu, muatan informasi lokal di lembaga penyiaran akan menjadi lebih banyakDi samping itu, sesuai dengan ketentuan undang-undang, SSJ bisa menciptakan keberagaman isi siaran dan keberagaman kepemilikan, baik dari sisi modal maupun informasi.
"Pemberlakuan SSJ ini juga akan berdampak positif bagi penggunaan frekuensi yang sekarang sudah semakin menipis," tambah Bimo pula(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minim Waktu, Serapan Proyek Rendah
Redaktur : Tim Redaksi