Kasus Sipir Aniaya Narapidana di Lapas Baubau, Kemenkumham Kerahkan Tim

Selasa, 07 September 2021 – 12:05 WIB
Kanwil Kemenkumham Sultra dalami kasus oknum sipir aniaya narapidana di Lapas Baubau, begini perkembangan kasusnya.. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, KENDARI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengerahkan tim mengusut kasus sipir aniaya narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau yang terjadi 15 Agustus 2021 lalu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menyebut pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi terkait kasus sipir aniaya narapidana itu.

BACA JUGA: Jimmy Aniaya Istri di Hotel, Ternyata Ini Penyebabnya, Astaga

"Pada tanggal 1 September tim khusus dari Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Wilayah 2 dan ini gabungan dari kantor wilayah juga melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Silvester di Kendari, Selasa (7/9).

Dia menjelaskan tim gabungan telah berangkat ke Lapas Baubau di Kota Baubau untuk melakukan pendalaman investigasi dan serangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Singgung Ibadah Pak Jokowi & Kiai Maruf, Ruhut Bereaksi

Kanwil Kemenkumham Sultra sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa delapan orang oknum petugas Lapas yang diduga melakukan penganiayaan berupa pemukulan.

Sejak kejadian itu, kata Silvester, pihaknya pada 23 Agustus telah membentuk tim pemeriksa di Kanwil Kemenkumham.

BACA JUGA: Ruhut Khawatir MA Memperberat Hukuman untuk HRS

"Juga langsung memanggil para ASN atau oknum pegawai yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga binaan tersebut," ucapnya.

Selanjutnya pada 24 Agustus 2021, delapan orang oknum petugas atau sipir itu sudah berada di Kanwil Kemenkumham untuk menjalani pemeriksaan.

Kakanwil Kemenkumham juga langsung menugaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi untuk melakukan investigasi langsung di Lapas Baubau.

"Pemeriksaan lanjutan pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Baubau yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan," ujar Silvester.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pemukulan dilakukan akibat warga binaan tersebut mengambil telepon genggam hasil razia di blok lapas yang disimpan di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Namun, setelah beberapa hari, telepon genggam tersebut hilang dan ditemukan di tangan narapidana.

Walakin, saat dimintai keterangan, diduga warga binaan tersebut tidak jujur dan memberi jawaban berbelit-belit sehingga memancing amarah sipir sehingga terjadi penganiayaan di Lapas.

Silvester menegaskan pemukulan yang dilakukan oleh oknum petugas itu tidak dibenarkan. Sebab, seorang sipir harus mampu menguasai emosi dalam mengayomi dan melakukan pembinaan terhadap warga binaan.

"Keramahtamahan itu yang harus dijaga betul betul, baik itu keimigrasian maupun pemasyarakatan," tandas Silvester. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler