Kasus Sisminbakum Ditentukan Pekan Depan

Sabtu, 05 Maret 2011 – 06:46 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya buka suara setelah pihaknya dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Usaha dan Hukum (Sisminbakum) karena tak kunjung melimpahkan kasus tersebut ke pengadilanDengan nada tegas Basrief mengatakan bahwa kasus Sisminbakum jalan terus

BACA JUGA: Amien Desak Format Ulang Koalisi


 
"Minggu depan sudah ada kepastian sikap apa yang akan kami ambil," kata Basrief seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Jumat (4/3)


Basrief mengaku bahwa pihaknya sangat serius dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo itu

BACA JUGA: NU Anggap Ahmadiyah Bukan Pihak Teraniaya

Bahkan beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung membahas kasus Sisminbakum dalam rapat pimpinan


Mantan Wakil Jaksa Agung itu mengaku, hingga kini pihaknya masih memfokuskan diri menelaah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita

BACA JUGA: Muhammadiyah Keluhkan Eksklusifitas Ahmadiyah

Nah, Basrief pun berjanji akan segera menuntaskan telaah tersebut dan segera menentukan sikap perkara Sisminbakum

Seperti yang diketahui pada 22 Desember 2010 lalu, MA mengabulkan kasasi Romli dengan putusan ontslaag rechts vervolging alias lepas dari segala tuntutan hukumPertimbangannya, majelis hakim kasasi beralasan Romli tidak meraup dan menikmati keuntungan dalam kasus tersebutSelain itu, tidak ada kerugian negara dan layanan Sisminbakum tetap berjalan.

Saat disinggung apakah ada kemungkinan Kejaksaan Agung telah menghentikan kasus Sisminbakum, Basrief langsung membantahnyaDengan nada tinggi dia menampik tudingan tersebut"Tidak adaSiapa yang mau menghentikan?" kata dia
 
Sebelumnya pada Rabu (23/2) lalu terdakwa Sisminbakum lainnya Yohanes Wawpruntu yang merupakan mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanKepada majelis hakim pihak Yohanes mengajukan putusan kasasi MA pada Romli sebagai novum atau alat bukti baru untuk meringankan Yohanes
 
Menanggapi pengajuan PK tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari mengaku pihaknya tetap berkeyakinan bahwa Yohanes tetap bersalahAmari mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan sanggahan terhadap pengajuan alat bukti baru itu dalam persidangan sebelumnyaRencananya, PN Jaksel akan menggelar sidang lanjutan PK Yohanes pada Senin (7/3) mendatang dengan agenda pembacaaan tanggapan jaksa penuntut umum atas pengajuan PK tersebut(kuh/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tak Beri Toleransi Pelaku Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler