MA Tak Beri Toleransi Pelaku Korupsi

Sabtu, 05 Maret 2011 – 00:30 WIB
JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar menegaskan, Mahkamah Agung (MA) tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kasus korupsiMenurutnya, korupsi sudah menjadi extraordinary crime dan membuat rakyat melarat

BACA JUGA: Diperiksa Sampai Malam, Cirus Belum Ditahan



"Ini kan korupsi sudah menjadi extraordinary crime (kejahatan luar biasa) , yang membuat rakyat melarat
Karena kekayaan negara ini dikorup oleh yang punya kesempatan, makanya tidak ada toleransi terhadap korupsi di republik ini," katanya kepada wartawan, di kantornya, Jumat (4/3).

Artidjo menambahkan, ketegasan ini sudah diterapkan MA dalam putusan kasasi terdakwa percobaan suap dan menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo

BACA JUGA: Anggap Pergub Justru Lindungi Ahmadiyah

“Anggodo terbukti bersalah telah menghalang-halangi penyidikan KPK, selain adanya percobaan penyuapan, apalagi menghalang-halangi dengan berbagai cara
Ini kan banyak modus seperti itu

BACA JUGA: Jaksa DSW Kukuh Tak Mengaku

Makanya kita harus tegas," tandas Artidjo yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Anggodo

Seperti diketahui, MA dalam putusan kasasi memvonis Anggodo 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurunganPutusan itu dua kali lebih berat dibandingkan putusan di tingkat banding.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tifatul Layak Diganti Menteri dari Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler