BACA JUGA: Diperiksa Sampai Malam, Cirus Belum Ditahan
"Ini kan korupsi sudah menjadi extraordinary crime (kejahatan luar biasa) , yang membuat rakyat melarat
Artidjo menambahkan, ketegasan ini sudah diterapkan MA dalam putusan kasasi terdakwa percobaan suap dan menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo
BACA JUGA: Anggap Pergub Justru Lindungi Ahmadiyah
“Anggodo terbukti bersalah telah menghalang-halangi penyidikan KPK, selain adanya percobaan penyuapan, apalagi menghalang-halangi dengan berbagai caraBACA JUGA: Jaksa DSW Kukuh Tak Mengaku
Makanya kita harus tegas," tandas Artidjo yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara AnggodoSeperti diketahui, MA dalam putusan kasasi memvonis Anggodo 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurunganPutusan itu dua kali lebih berat dibandingkan putusan di tingkat banding.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tifatul Layak Diganti Menteri dari Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi