Kasus Sisminbakum, Kejagung Bimbang

Minggu, 03 Juli 2011 – 10:04 WIB

JAKARTA - Konflik antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Yusril Ihza Mahendra yang terus meruncing memacu Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat kejelasan status hukum kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Korps Adhyaksa itu dalam waktu dekat akan menyampaikan sikapnya.

"Tunggu saja, dalam waktu dekat akan ada kepastian soal langkah hukum yang akan kami lakukan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Sabtu (2/7).

Darmono mengungkapkan, Sisminbakum menjadi beban tersendiri bagi Kejagung

BACA JUGA: Panji Gumilang Terancam Tujuh Tahun Penjara

Sebab, jika tak segera tuntas, itu akan menjadi tanggungan bagi jajarannya
"Begitu perkara itu tidak segera tuntas, tentu akan menjadi beban kami

BACA JUGA: Bursa Pangkostrad, Tiga Jenderal Diunggulkan

Karena itu kami berharap segera tuntas," katanya.

Diungkapkan pula Darmono, Kejagung memiliki tiga pilihan terhadap kasus Sisminbakum
Yakni, melimpahkan ke pengadilan, menghentikan penanganan perkara, atau menyempurnakan berkas yang ada

BACA JUGA: Gaji 13 Cair Bulan Ini

"Apa sikapnya, itu akan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung," katanya.

Seperti diketahui, tak kunjung selesainya kasus Sisminbakum membuat konflik antara Yusril yang berstatus tersangka dan Basrief Arief semakin sengitYusril tak terima cekal perjalanan ke luar negerinya diperpanjang setahunDia lantas menggugat surat cekal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menggunakan UU yang salah sebagai dasar pencekalan.

Kasus Sisminbakum sudah menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)Di antaranya mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsuddin Manan Sinaga yang sudah divonis bersalahDalam kasus Yusril, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung tak kunjung memastikan kelanjutan kasus tersebut setelah mantan Dirjen AHU lainnya, Romli Atmasasmita dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasiSelain tak jelas akan melanjutkan kasus Hartono dan Yusril, Kejagung juga tak kunjung mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Romli AtmasasmitaBahkan hingga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) berganti dari M Amari ke Andhi Nirwanto, tidak ada kepastian kelanjutan pada dua kasus tersebut(aga/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbagi Bahagia di Usia 62 Tahun Jawa Pos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler