JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangkaPanji diduga memalsukan surat dan tanda tangan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto, dalam kepengurusan Yayasan Al Zaytun
BACA JUGA: Bursa Pangkostrad, Tiga Jenderal Diunggulkan
Akibat pemalsuan tersebut, Imam terdepak dari kepengurusan yayasan sejak Februari 2011.Panji terancam dipenjarakan selama tujuh tahun penjara
BACA JUGA: Gaji 13 Cair Bulan Ini
Boy menjelaskan, penyidik resmi menetapkan Panji sebagai tersangka serta menjeratnya dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat
"Ini kan jelas terkait dengan dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana dilaporkan Imam Supriyanto
BACA JUGA: Berbagi Bahagia di Usia 62 Tahun Jawa Pos
Di mana dia merasa bahwa ada surat pengunduran dirinya yang sebenarnya tidak dia tanda tanganiOleh karena itu, ini ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang bersangkutan," jelas mantan Kapolres Pasuruan, Jawa Timur, tersebutUntuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jelas Boy, Senin besok (4/7) penyidik menjadwalkan memeriksa Panji sebagai tersangkaSelain Panji, penyidik akan memeriksa salah seorang staf Panji yang berinisial AH.
Soal dugaan makar, Boy menerangkan, saat ini belum ada pengembangan pemeriksaan sampai ke arah sanaNamun, Boy tidak menampik bahwa dugaan itu bisa juga ikut dikembangkan jika memang ada alat bukti yang mendukung"Saat ini penyidik masih fokus terhadap perkara pokoknyaNanti apakah ada dugaan makar, alat bukti, akan dikembangkan lebih jauh lagi," ujarnya
Panji disebut Imam dan beberapa mantan anggota NII KW IX sebagai imam atau pimpinan NII dengan kedok Al ZaytunSaat diperiksa 28 Juni 2011, Panji membantah tudingan makar itu"Saya ini hanyalah seorang pendidik," ucapnya(rdl/c9/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan PPTKIS Masih Berlanjut
Redaktur : Tim Redaksi