jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau menyita barang berharga dari wanita muda terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau.
Barang berharga itu merupakan tas hingga sepatu bermerek milik seorang wanita bernama Mira Susanti alias MS (30).
BACA JUGA: SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
MS diperiksa sebagai saksi karena merupakan tenaga harian lepas atau (THL) di Sekretariat DPRD Riau saat dugaan korupsi itu terjadi.
Dia datang ke Polda Riau pada Selasa 8 Oktober 2024, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus SPPD Fiktif.
BACA JUGA: MenPAN-RB Ungkap Instruksi Jokowi soal Jadwal ASN Pindah ke IKN, Siap-Siap Saja
“Total ada 404 daftar saksi yang diperiksa, ada salah satu saksi inisial MS sudah diperiksa kemarin, terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto Rabu (9/10).
Anom membeberkan bahwa MS menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 11 jam.
BACA JUGA: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
Dari pemeriksaan itu, MS juga menyerahkan sekitar 15 barang-barang branded yang disita dari MS sebagai saksi. Jika ditotalkan nilainya mencapai Rp 395 juta.
"Dari pemeriksaan itu MS menyerahkan beberapa barang berupa tas branded, sandal dan sepatu branded yang ditotalkan sekitar Rp 395 juta," jelas Anom.
Anom membeberkan bahwa berdasarkan keterangan MS, barang-barang branded itu merupakan pemberian dari mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun.
“Barang itu dari pemberian saksi lain berinisial MF (Muflihun,red),” beber Anom.
Selain barang branded, penyidik kini masih mendalami dugaan adanya pemberian lain dalam bentuk uang.
"Terkait ada uang masih didalami penyidik karena masih dilanjut pemeriksaan maraton sampai selesai nanti 404 saksi,” tutur Anom. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito