SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi

Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:35 WIB
Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada, Hafis Alfarisy seusai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com - Sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT. Prima Energy Persada di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat diduga diduduki oleh ormas yang dipimpin Hercules Rosario de Marshal pada Jumat, 13 September 2024.

Kasus dugaan pendudukan lahan itu kini ditangani Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) setelah pemilik perusahaan membuat laporan polisi.

BACA JUGA: Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen

Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.

Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisy menjelaskan lokasi SPBE itu merupakah Tanah Hak Milik (Shm) No. 8031/Kalideres, Seluas 4.114 M2 Dan Tanah Hak Milik (Shm) No. 8032/Kalideres, seluas 4.111 M2.

BACA JUGA: OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka

"Itu diperoleh secara sah melalui proses jual beli yang dilaksanakan di PPAT dan BPN Jakarta Barat, bukan dan tidak berasal dari GIRIK C No, 1738: No. 1739; No. 1740; maupun Girik C No. 1741," kata Hafis saat memberi keterangan pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (8/10).

Dia menjelaskan bahwa gugatan dalam perkara Nomor. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang memasukan PT. Prima Energy Persada adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

BACA JUGA: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin

"Lokasi yang digugat tidak sesuai dengan lokasi PT. Prima Energy Persada, para penggugat tidak berhak dan tidak memiliki hubungan hukum gugatan menyalahi ketentuan hukum dan gugatan para penggugat kedalurwarsa," lanjutnya.

Hafis menjelaskan pelaksanaan sita jaminan oleh PN. Jakarta Barat pada tanggal 13 September 2024, bukan kegiatan eksekusi.

"Sehingga penutupan PT. Prima Energy Persada yang dilakukan oleh ormas Hercules mengatasnamakan pengadilan adalah tindakan premanisme, sewenang-wenang, dan melanggar hukum," tuturnya.

Hafis juga menjelaskan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada PN Jakarta Barat terkait penutupan tersebut.

"Pihak pengadilan melalui suratnya menjelaskan penutupan itu bukan bagian dari pelaksanaan sita jaminan," jelasnya.

Dia mengungkapkan dalam surat balasan dari pengadilan disebutkan perihal logo, papan plang, baju yang dikenakan sekelompok orang di lapangan hingga pengembokan SBPE bukan tanggung jawab PN Jakbar.

"Di surat itu disebutkan semua itu secara hukum menjadi tanggung jawab pelaku penggembokan," pungkas Hafis.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler