Kasus Suap Bandar Narkoba, Kombes Riko Diperiksa Propam Polri hingga Malam Hari

Selasa, 18 Januari 2022 – 11:32 WIB
Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Joas Feriko Panjaitan saat memberikan keterangan kepada media terkait pemeriksaan Kombes Riko Sunarko atas kasus suap bandar narkoba. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Tim gabungan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko pada Senin (17/1).

Pemeriksaan itu terkait dugaan penerimaan suap dari istri seorang terduga bandar narkoba yang menyeret nama Kombes Riko.

BACA JUGA: Kombes Riko Diduga Menerima Suap dari Bandar Narkoba, Sebegini Hartanya, Oh

Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap perwira menengah Polri itu merupakan yang kedua kalinya.

"Pemeriksaan kami lakukan mulai dari siang sampai malam," kata Kombes Joas di Medan pada Selasa (18/1).

BACA JUGA: Ini Lho Mbak Soraya yang Ditangkap Tim Intelijen di Bali, Kasusnya, Hmmm

Dia menerangkan sejauh ini pihak tim Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang terlibat.

Termasuk, memeriksa mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan hingga sejumlah penyidik.

BACA JUGA: Chandra Menilai Ucapan Gus Arya Penuhi 3 Unsur Dugaan Pidana Ini

Joas menegaskan penegakkan hukum terhadap semua anggota yang terlibat dalam pidana dan pelanggaran hukum internal itu sedang diproses.

"Sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, baik itu tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan maupun (kasus) narkoba," tuturnya.

Sementara terkait dengan keterangan Bripka Ricardo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kombes Joas mengaku telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Selain itu, Propam juga meminta klarifikasi kepada pihak dealer tempat Kombes Riko diduga membeli sepeda motor menggunakan uang hasil suap bandar narkoba.

"Kami sudah lakukan klarifikasi berkaitan dengan Ricardo Siahaan yang hanya mendengar di sidang kode etik, yang merupakan keterangan dari AKP Paul Simamora," ucap Joas. (mcr22/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler