Chandra Menilai Ucapan Gus Arya Penuhi 3 Unsur Dugaan Pidana Ini

Selasa, 18 Januari 2022 – 07:15 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum tentang ucapan pria diduga Nofi Faryanto alias Gus Arya yang menuai kontroversi di media sosial.

Video Gus Arya sebelumnya viral di Twitter hiingga tagar #TangkapGusArya menjadi trending.

BACA JUGA: Kasus Hadfana Firdaus di Semeru, Chandra Berpendapat soal Sesajen


Nofi Faryanto. Foto: Twitter

Gus Arya menjadi viral setelah beredar potongan video dirinya menantang keberadaan Allah.

BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha Prawira: Terima Kasih Masyarakat Asahan

Dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Senin (17/1), Chandra mengutip omongan pria yang diduga Gus Arya dari potongan video yang beredar sebagai berikut;

"Mereka itu bajingan-bajingan tengik yang suka memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama, kelakuan bajingan-bajingan seperti itu. Perlihatkan Mana Tuhanmu sekarang? Mana Allah yang kamu yakini tunjukkan kepada saya. Jawab itu, mana Tuhanmu tunjukkan kepada saya, clingg... kelihatan kah, cling... seperti apa, ayo.. tunjukkan...."

BACA JUGA: Kesaksian Samsul Maarif yang Melihat Detik-detik Anggota TNI Pratu Sahdi Tewas Dikeroyok

"Bahwa jika benar itu pernyataan Gus Arya, maka terdapat tiga unsur dugaan pidana," kata Chandra.

Ketiga unsur tersebut, kata Chandra, yakni dugaan pidana ujaran kebencian, fitnah, dan penistaan agama.

Dia menerangkan ujaran kebencian dimaksud berupa pernyataan kata kasar 'bajingan-bajingan, tengik'.

"Kata kasar tersebut tidak layak diucapkan di ruang publik," sebut ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.

Unsur fitnah menurutnya terdapat pada frasa tuduhan 'memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama'.

"Tuduhan tersebut harus dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan," ucapnya.

Yang ketika, unsur dugaan pidana penistaan agama, yaitu unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama atau simbol atau tuhan agama tertentu.

BACA JUGA: Sosok Gus Arya Viral, Ternyata Pernah Tantang Habib Bahar Berduel

Chandra berpendapat bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci  (malign blasphemies). dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.

"Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," ujar Chandra Purna Irawan.

Terakhir, dia menilai polisi seharusnya mencermati viralnya video pria diduga Gus Arya tersebut.

BACA JUGA: Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru

"Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, daripada dibiarkan khawatir timbul kesan melindungi dan khawatir memicu gesekan antar masyarakat," kata Chandra. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler