Kasus Suap Benih Lobster, Sekjen KKP Pilih Keluar Kota ketimbang Diperiksa KPK

Rabu, 17 Maret 2021 – 20:49 WIB
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Rabu (17/3).

Antam dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benur yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

BACA JUGA: Sekjen Kemensos Dipanggil KPK Terkait Penyitaan Sepeda Brompton

Yusuf memenuhi panggilan KPK dan mengatakan bahwa dia membahas regulasi Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2020 dan bank garansi bersama penyidik KPK.

"M Yusuf didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP agar pihak eksportir yang mendapatkan ijin eksport benih bening lobster untuk membuat bank garansi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu sore (17/3).

BACA JUGA: Pedangdut Cantik Ini Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Duit dari Edhy Prabowo

Sedangkan Antam tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena agenda di luar kota.

"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," lanjut Ali.

BACA JUGA: KPK Selenggarakan Sertifikasi API, 27 Peserta Diharapkan Berkompeten

Sebelumnya, Edhy Prabowo diduga memerintahkan Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan Bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Namun, Ali menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, jaminan tersebut tidak ada sama sekali.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," terang Ali, Senin (15/3). (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler