KPK Selenggarakan Sertifikasi API, 27 Peserta Diharapkan Berkompeten

Rabu, 17 Maret 2021 – 16:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) terhadap 27 peserta melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Kegiatan itu diselenggarakan secara tatap muka pada 16-18 Maret 2021 di tempat uji kompetensi (TUK) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.

BACA JUGA: Usut Kasus Bansos Covid-19, KPK Periksa Lima Saksi

"Agar program pencegahan korupsi pada dunia usaha bisa berjalan dengan efektif, berdampak, dan masif, KPK bersama para pemangku kepentingan mengembangkan skema kompetensi kerja Ahli Pembangun Integritas atau Certified Integrity Officer yang disingkat API," ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam pembukaan kegiatan, Selasa (16/3).

27 peserta sertifikasi ini terdiri dari 12 pegawai KPK, 12 orang dari BPJS Ketenagakerjaan, dua orang dari Sustain, dan satu orang dari Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ).

BACA JUGA: Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK

Dalam acara ini, asesor yang terlibat berjumlah 12 orang, setiap 1 asesi akan dinilai oleh 2 asesor.

Unit kompetensi yang harus dicapai untuk mendapatkan Sertifikat API adalah merancang kebijakan integritas organisasi, melaksanakan program integritas organisasi, melakukan penilaian risiko korupsi, memantau pelaksanaan rencana mitigasi risiko korupsi.

BACA JUGA: Saat Menyapu Halaman Rumah, Nuraidah Menginjak Sesuatu, Diangkat Langsung Geger

Kemudian, melakukan pemeriksaan pelanggaran terhadap kebijakan integritas, memantau tindak lanjut rekomendasi perbaikan terhadap kebijakan integritas, memantau sistem integritas organisasi dan mengevaluasi sistem integritas organisasi.

Kompetensi API mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 338 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Kepatuhan pada jabatan kerja Ahli Pembangun Integritas.

"Para API diharapkan akan menjadi focal point dan perpanjangan tangan KPK dalam upaya perbaikan sistem dan implementasi sistem pencegahan korupsi di sektor dunia usaha," lanjut Wawan.

Dia menyebutkan, sejak 2018 sampai Desember 2020 sudah tersertifikasi 106 API. Sertifikat API berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat selama 3 tahun tersebut mengaplikasikan kompetensi sebagai API.

"KPK berharap API menjadi personel tersertifikasi yang kompeten dalam membangun sistem integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya," tambah Wawan.(mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler