Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Temukan Dokumen Penting Ini

Senin, 13 Juni 2022 – 12:25 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen permohonan perizinan yang terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kasus suap itu menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka.

BACA JUGA: Penggerebekan Lokasi Judi di Medan, Pria Ini Menatap Irjen Panca Putra

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dokumen tersebut ditemukan dan telah diamankan penyidik.

Dokumen itu ditemukan saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan secara paksa di rumah kediaman tersangka pemberi suap Oon Nusihono (ON) di Jakarta pada Jumat (10/6).

BACA JUGA: Mbak RN Ternyata Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap di Sleman

"Di rumah kediaman tersangka ON selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali pada Senin (13/6).

Dia menjelaskan dokumen yang disita itu akan dianalisis penyidik untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.

BACA JUGA: Bang Petrus ke KPK, Dua Terduga Mafia Tanah Dilaporkan

Penyidik KPK pada Jumat (3/6) lalu, menetapkan tiga tersangka penerima suap IMB, yakni Haryadi Suyuti bersama Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudannya.

Tersangka lainnya ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sementara itu, sebagai pemberi suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryad Suyuti Cs ialah Oon Nusihono (ON).

Konstruksi Perkara

KPK menjelaskan bahwa pada 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.

IMB itu untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021. Untuk memuluskan perizinan itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.

BACA JUGA: 3 Calon Guru PPPK Mundur, padahal Banyak Honorer Mau Jadi P3K

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, antara lain Haryadi berkomitmen mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

BACA JUGA: Setelah Merumahkan Ratusan Honorer, Daerah Ini Kekurangan Guru PNS dan PPPK, Duh

Selanjutnya, pada hari Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar USD 27.258.

Uang dolar AS yang dikemas dalam goodie bag itu diserahkan melalui TBY sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler