Kasus Suap Jatah Rokok Bupati Bintan, KPK Kejar Perusahaan Lainnya

Kamis, 02 Desember 2021 – 21:02 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi. Foto (ANTARA/Ogen)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang Rp 3 miliar terkait kasus suap pengaturan barang bercukai di Bintan.

Uang itu kini sudah diserahkan lembaga antirasuah ke kas negara.

BACA JUGA: Bupati Bintan Menyerahkan Paspor ke Imigrasi Tanjungpinang, Ada Apa?

"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp 3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).

Menurut Fikri, KPK terus memaksimalkan pengembalian uang dari kasus ini.

BACA JUGA: KPK Menetapkan Bupati Bintan sebagai Tersangka Korupsi Pengaturan BKC 

"Diharapkan akan ada asset recovery yang didapatkan dari penanganan perkara ini sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara," jelas dia.

KPK juga menduga kuota rokok dan minuman beralkohol di Bintan bisa diatur berdasarkan pemberian duit.

BACA JUGA: Bupati Bintan jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kepri Sangat Prihatin

KPK pun memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Bintan dilebihkan untuk beberapa perusahaan yang memberikan duit.

"Tim penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu disertai adanya nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud," kata Fikri.

Fikri mengatakan dua saksi yang diperiksa yakni anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhorfanus.

Fikri enggan memerinci total uang yang diberikan dari beberapa perusahaan untuk menambah kuota rokok dan minol di Bintan.

Namun, KPK menegaskan tindakan itu dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar atas kasus korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.

Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021.

Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016. 

Apri yang juga merupakan wakil ketua Dewan Kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016.

Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan.

Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan.

Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan.

Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar.

KPK menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu oleh Umar sepanjang bermain di Bintan.

Dalam akal bulusnya itu, Lembaga Antikorupsi menduga Apri telah menerima uang Rp 6,3 miliar.

Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Negara jadi merugi Rp 250 miliar akibat kedua orang tersebut. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler