Kasus Suap Lahan Kuburan, Eks Kepala Bappebti Didakwa Korupsi dan Cuci Uang

Kamis, 24 Juli 2014 – 21:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap lahan kuburan bukan umum di di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya duduk di kursi terdakwa. Tak tanggung-tanggung, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjerat Syahrul dengan enam dakwaan sekaligus.

Dalam dakwaan pertama, Syahrul disebut memeras I Gede Raka Tantra selaku Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia dan Fredericus Wisnubroto selaku Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI). Keduanya diminta menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional Syahrul sebesar Rp 1,675 miliar.

BACA JUGA: Abraham Samad Lebih Pilih KPK Dibanding Kabinet Jokowi

"Terdakwa selaku Kepala Bappebti memaksa I Gede Raka dan Fredericus untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT KBI untuk kepentingan operasional terdakwa berjumlah Rp 1,675 miliar adalah bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri," papar Jaksa Elly Kusumastuti saat membacakan surat dakwaan Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7).

Dalam dakwaan pertama ini, Syahrul dijerat Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Selepas Lebaran, KPK Garap Petinggi BCA

Sementara itu pada dakwaan kedua, Syahrul disebut menerima suap Rp 1,5 miliar dari Maruli T Simanjuntak yang berinvestasi emas di CV Gold Asset. Syahrul disebut berperan membantu Maruli yang bermasalah dalam investasi di CV Gold Asset sebesar Rp 14 miliar. Atas bantuan Syahrul, Fanny Sudarmono dari CV Gold Asset bersedia mengembalikan dana investasi ke Maruli sebesar Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya ini Syahrul dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ini yang Perlu Dipersiapkan saat Mudik Lebaran

Pada dakwaan ketiga, Syahrul disebut Jaksa telah menerima suap Rp 7 miliar karena membantu proses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional. Uang itu diterima Syahrul dari Hasan Wijaya selaku Komisaris Utama PT BBJ dan Bihar Sakti Wibowo selaku Direktur Utama PT BBJ.

Pada kasus ini Syahrul dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya pada dakwaan keempat, Syahrul didakwa memeras Runy Syamora selaku Direktur PT Millenium Penata Futures (PT MPF) melalui Alfons Samosir dalam bentuk dolar Australia (AUD) 5.000. "Terdakwa selaku Kepala Bappebti yang memerintahkan Alfons untuk meminta kepada Runy uang sejumlah AUD 5.000 untuk kepentingan terdakwa adalah bertujuan untuk menguntungkan diri terdakwa," imbuh Jaksa Elly.

Syahrul dijerat Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada dakwaan kelima, Syahrul disebut bersama-sama Direktur Utama PT Garindo Perkasa dan Nana Supriyatna selaku Direktur Operasional PT Garindo Perkasa menyuap Doni Ramdhani selaku Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Bogor, Rosadi Saparodin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor, Saptari selaku Kepala Urusan Humas dan Agraria KPH Bogor, Burhanudin selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Iyus Djuher (almarhum) selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor, dan Listo Welly Sabu.

Menurut jaksa, Syahrul telah memberikan Rp 3 miliar kepada sejumlah pegawai negeri tersebut agar merekomendasikan penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor, atas nama PT Garindo Perkasa.

Dalam dakwaan penyuapan ini, Syahrul dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir dalam dakwaan keenam, Syahrul didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut jaksa, Syahrul telah menempatkan uang sebesar Rp 880,614 juta dan USD 92,189. Kemudian, Syahrul juga menukarkan USD 120 ribu dan dolar Singapura (SGD) 120 ribu ke mata uang rupiah.

Selain itu, membelanjakan atau membayarkan uang sejumlah Rp 3,352 miliar. Uang itu di antaranya untuk pembelian mobil Toyota Vellfire, pembayaran cicilan unit Apartemen Senopati Office 8, pembayaran cicilan Toyota Hilux Double Cabin, Kijang Innova V AT Diesel, dan pembayaran asuransi.

Menurut jaksa, hal itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Jaksa menjelaskan, selama menjabat Kepala Bappebti pada April 2011-2013, penghasilan Syahrul Rp 257.286.000. Uang tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan istri, tunjangan besar, dan tunjangan pajak.

"Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tandas JPU.(flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keputusan KPU Langsung Final dan Mengikat Jika Prabowo-Hatta Tak Menggugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler