jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang ditetapkan pada Selasa (22/7) lalu bersifat final dan mengikat jika tidak ada gugatan dari peserta pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-undang memberi waktu 3 x 24 jam bagi peserta pilpres yang keberatan dengan keputusan KPU untuk menggugat ke MK.
“Kalau 3x24 jam tidak ada gugatan ke MK berarti tidak ada perkara. Ini artinya keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Kalau (keputusan, red) kemarin baru mengikat, tapi belum final. Tapi sesudah tidak ada perkara berarti sudah final juga," kata Jimly di Gedung DKPP di Jakarta, Kamis (24/7).
BACA JUGA: 4,3 Juta Pemudik Gunakan Motor
Namun jika ada yang mengajukan gugatan ke MK, lanjut Jimly, maka masyarakat harus menunggu putusan lembaga tinggi negara yang menangani sengketa pemilu itu. Jika memang ada gugatan atas hasil pilpres, maka kemungkinan MK baru mengeluarkan putusan di atas tangga 20 Agustus yang akan datang.
Seperti diketahui, Selasa (22/7) lalu KPU berdasarkan rekapitulasi suara hasil pilpres telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pilpres. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rakasa mengungkapkan ketidakpuasannya atas pelaksanaan pilpres maupun rekapitulasi suara di KPU. Karenanya, Prabowo-Hatta juga tengah menyiapkan gugatan ke MK selambat-lambatnya besok (25/7).
BACA JUGA: Ratu Atut Tuding Namanya Dicatut di Kasus Suap Pilkada Lebak
Lebih lanjut Jimly menjelaskan, selain gugatan ke MK, pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memang juga dimungkinkan mengadu ke DKPP. “Hanya saja bedanya bila MK bisa mengoreksi keputusan KPU, pemenang bisa kalah, yang kalah bisa menang asal bisa dibuktikan. Sedangkan di DKPP tidak bisa ikut campur dalam urusan hasil pemilunya. Kami hanya mengevaluasi perilaku penyelenggara pemilu saja,” kata Jimliy.
Mantan Ketua MK itu pun mengimbau masyarakat agar tidak menganggap negatif jika Prabowo-Hatta akhirnya mengajukan gugatan ke MK. Sebab, gugatan ke MK merupakan penyelesaian yang diatur oleh konstitusi.
BACA JUGA: Rakyat Bisa Usulkan Nama Menteri di Kabinet Jokowi-JK Lewat Facebook
“Kita harus membangun jalan konsitusi bagi sengketa-sengketa dalam penyelenggaraan demokrasi kita. Jangan hanya melihat proses persidangan atau peradilan. MK itu sebagai hasil menang kalahnya, tetapi proses peradilannya sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri,” tutup Jimly.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaum Muda NU Minta Prabowo-Hatta Tak Berakrobat Politik
Redaktur : Tim Redaksi