KPK Jerat Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap Proyek Masjid & Jembatan

Selasa, 07 Mei 2019 – 21:35 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur. KPK menduga Muzni menerima hadiah atau janji terkait barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Dalam kasus itu KPK juga menjerat pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka pemberi suap. Kahar merupakan bos PT Dempo Bangun Bersama (DBB).

BACA JUGA: Prof Romli Nilai KPK Tak Serius Jalankan Amanat UU

“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria) Bupati Solok Selatan. Sebagai pemberi, MYK (Muhammad Yamin Kahar) Pemilik Grup Dempo atau PT DBB,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Baca juga: Bupati Solok Selatan Akui Sudah Dua Kali Dipanggil KPK

BACA JUGA: KPK Jangan Lupakan Fungsi Trigger Mechanism

KPK menduga Muzni menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Kahar. Pemberian itu terkait proyek strategis di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Proyek strategis pada 2018 itu antara lain pembangunan Masjid Agung Solok dengan anggaran sekitar Rp55 miliar. Selain itu, ada pula proyek pembangunan Jembatan Ambayan dengan anggaran sekitar Rp 14,8 miliar.

BACA JUGA: KPK Dinilai Belum Handal Cegah Pola Korupsi Pejabat

Basaria menjelaskan, Muzni beberapa kali meminta uang kepada Kahar. “Baik secara langsung maupun melalui perantara,” ucapnya. Basaria.

Mantan petinggi Polri itu menjelaskan, Muzni telah mengembalikan uang Rp 440 juta melalui KPK. Selanjutnya, KPK menyita uang itu sebagai barang bukti.

“KPK menghargai pengembalian uang ini. Sikap kooperatif dari pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” tutur Basaria.

Baca juga: Geledah Sejumlah Lokasi di Sumbar, KPK Jerat Bupati Solok Selatan

Selain itu, KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar memasukkan Muzni ke dalam daftar cegah. Pencegahan terhadap ketua DPC Gerindra Solok Selatan itu berlaku selama enam bulan sejak 3 Mei 2019.

Sebagai penerima suap, Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Kahar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK tidak bosan mengingatkan para kepala daerah agar tetap memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat melalui pilkada secara demokratis dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip integritas dan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau kelompok tertentu,” tegas Basaria.(jpc/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Hakim Kayat Tersangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler