jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai upaya penindakan yang dilakukan KPK tidak efektif dalam memberantas korupsi. Sebab, masih banyak pejabat yang tertangkap tangan akibat perbuatan korupsi.
Menurut dia, kalau negara serius menangani korupsi ini harus ada perubahan pada level politik pencegahan pengelolaan negara dalam kerangka pencegahan korupsi. Maka, dalam kerangka itu tidak bisa hanya bertempur menggunakan hukum pidana alias main penjara.
BACA JUGA: Internal KPK Bergejolak, Bang Neta Singgung Kelompok India dan Taliban
“Faktanya, main tindak terus, tindak terus tapi sama aja gitu kan tidak berkurang, seolah-olah tidak ada apa-apa tindakan-tindakan itu,” kata Margarito kepada wartawan, Sabtu (4/5).
Meskipun, kata Margarito, terlihat bahwa memang betul ada efek keluar dan pesan menakutkan atau mencegah dari penindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam memberantas korupsi seperti yang dikenal operasi tangkap tangan. Tetapi, faktanya tidak memberikan efek jera juga.
BACA JUGA: KPK Sasar Rumah Menteri Enggar untuk Kasus Bowo Golkar
“Dalam faktanya tidak bekerja, tidak efektif juga. Itu menunjukkan bahwa cara kita menangani, politik kita menangani korupsi ini keliru,” ujarnya.
Menurut dia, kelirunya karena cuma mengandalkan hukum pidana dan tidak mendrive secara sungguh-sungguh. Misalnya, pencegahan dalam bentuk penciptaan tatanan dengan mengandalkan sanksi administrasi. Padahal, pola pelaku korupsi itu hanya mark up dan suap.
BACA JUGA: Biasa Tampil Modis, Bupati Talaud Kini Wajib Kenakan Rompi KPK
“Kalau kita lihat korupsi-korupsi ini kan mark up dan suap, cuma itu. Bagaimana bisa mark up tak terkendali, suap itu karena sebagian orang berbagi untuk dari nilai proyek. Nah, mark up harus diketahui jauh sebelum proyek atau anggaran itu dilaksanakan. Harus dicegah diawal, cuma masalahnya sistem kita tidak cukup handal untuk mencegah persoalan seperti itu,” jelas dia.
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai upaya penindakan yang dilakukan KPK tidak efektif dalam memberantas korupsi. Sebab, masih banyak pejabat yang tertangkap tangan akibat perbuatan korupsi.
Menurut dia, kalau negara serius menangani korupsi ini harus ada perubahan pada level politik pencegahan pengelolaan negara dalam kerangka pencegahan korupsi. Maka, dalam kerangka itu tidak bisa hanya bertempur menggunakan hukum pidana alias main penjara.
“Faktanya, main tindak terus, tindak terus tapi sama aja gitu kan tidak berkurang, seolah-olah tidak ada apa-apa tindakan-tindakan itu,” kata Margarito kepada wartawan, Sabtu (4/5).
Meskipun, kata Margarito, terlihat bahwa memang betul ada efek keluar dan pesan menakutkan atau mencegah dari penindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam memberantas korupsi seperti yang dikenal operasi tangkap tangan. Tetapi, faktanya tidak memberikan efek jera juga.
“Dalam faktanya tidak bekerja, tidak efektif juga. Itu menunjukkan bahwa cara kita menangani, politik kita menangani korupsi ini keliru,” ujarnya.
Menurut dia, kelirunya karena cuma mengandalkan hukum pidana dan tidak mendrive secara sungguh-sungguh. Misalnya, pencegahan dalam bentuk penciptaan tatanan dengan mengandalkan sanksi administrasi. Padahal, pola pelaku korupsi itu hanya mark up dan suap.
“Kalau kita lihat korupsi-korupsi ini kan mark up dan suap, cuma itu. Bagaimana bisa mark up tak terkendali, suap itu karena sebagian orang berbagi untuk dari nilai proyek. Nah, mark up harus diketahui jauh sebelum proyek atau anggaran itu dilaksanakan. Harus dicegah diawal, cuma masalahnya sistem kita tidak cukup handal untuk mencegah persoalan seperti itu,” jelas dia. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Sekretaris Disdik Klaten Ditahan KPK
Redaktur & Reporter : Adil