Kasus Suap Wali Kota yang Menyeret Nama Azis Syamsuddin Masuk Pengadilan

Jumat, 02 Juli 2021 – 23:27 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan berkas perkara tersebut diterima pengadilan pada Kamis (30/6).

BACA JUGA: Antrean Pemakaman Jenazah Covid-19 Mencapai 20 Jam, Wali Kota Eri: Aku Sedih

Dia menyebutkan perkara mantan orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai itu telah diregistrasi dengan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn.

"Mengenai kapan sidang perkara kasus suap itu digelar di PN Medan, belum diketahui jadwalnya," ujar Immanuel di Medan, Jumat (2/7).

BACA JUGA: Sentilan Inas untuk BEM: Dikritik Balik Seringnya Naik Darah dan Turun ke Jalan

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas dugaan suap terhadap seorang penyidik lembaga antirasuah itu, yakni AKP Stefanus Robin Pattuju.

KPK juga menetapkan dua orang lagi tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein.

BACA JUGA: Martin: Saya Sudah Tidak Tega Melihat Tenaga Kesehatan, Tolonglah!

Stepanus yang merupakan penyidik KPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kotatanjung Balai Nonaktif M Syahrial.

Pemberian uang tersebut dengan tujuan agar kasus hukum Syahrial di KPK dapat dihentikan.

Menurut KPK, kesepakatan jahat mereka berawal dari pertemuan di kediaman Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu juga sudah pernah digarap oleh penyidik. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler