Kasus Suap yang Jerat Romi Diduga Kuat Ada Kaitannya dengan Partai

Senin, 18 Maret 2019 – 23:09 WIB
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kasus yang mereka usut itu diduga kuat kaitan dengan partai yang dipimpin Romi. Pasalnya, jabatan Romi sebagai anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP tak ada kaitan dengan Kemenag.

BACA JUGA: Soal Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Menag: Saya Dukung KPK Usut Tuntas

Diketahui, Komisi XI memiliki ruang lingkup keuangan dan perbankan.

"Saya pikir dalam kasus yang ini, yang kental adalah hubungan kepartaian," ujar Laode, Senin (18/3).

BACA JUGA: Untuk Sementara KPK Belum Temukan Aliran Suap ke PPP

Laode mengatakan, kasus semacam ini melibatkan eks Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq terkait suap kuota impor daging.

Padahal, Lutfhi pada saat itu berada di Komisi I DPR RI dengan ruang lingkup luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informatika serta intelijen.

BACA JUGA: KPK Duga Romi Punya Pengaruh di Kemenag Lewat Jalur Partai

"Kalau dilihat beberapa kasus yang pernah disidik dan dituntut KPK, memang kadang tupoksi di kementeriaan itu tidak selalu berhubungan langsung dengan apa yang dikerjakan," imbuh Laode.

Pria berkacamata ini menegaskan, lembaga antirasuah akan mendalami lebih lanjut terkait kasus ini lantaran perkara tersebut bisa saja lintas sektor yang memang berkaitan dengan posisi Romi di kepartaian.

Dalam kasus ini, Romi diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

"Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS (Haris Hasanuddin) dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama," ujar Laode.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp 250 juta di kediaman Romi pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Lalu, pada Jumat (15/3), Muafaq, Haris, dan calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat enam orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp 156.758.000.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romi bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Romi, KPK Geledah Kantor Kemenag dan DPP PPP


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler