Untuk Sementara KPK Belum Temukan Aliran Suap ke PPP

Senin, 18 Maret 2019 – 19:43 WIB
Wartawan memotret ruangan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Gedung Nusantara II, Komplek Parleman, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3). Ruangan Fraksi Partai PPP terlihat kosong melompong usai Romahurmuziy dikabarkan terkena OTT KPK. Ilustrasi : Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama, Senin (18/3). Setidaknya ada dua lokasi yang digeledah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua tempat yang digeledah adalah kantor Kementerian Agama dan kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Dalam rangka penyidikan, tim disebar di kantor Kementerian Agama dan kantor PPP," ujar Febri kepada wartawan, Senin (18/3).

BACA JUGA: KPK Duga Romi Punya Pengaruh di Kemenag Lewat Jalur Partai

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya belum menemukan adanya aliran dana suap ke PPP. Mereka baru mendapati dana itu mengalir ke Romahurmuziy alias Romi selaku Ketua Umum (kini mantan) PPP. “Kami belum menemukan bukti tentang itu, tetapi mungkin salah satu yang akan didalami dalam proses penyidikan,” kata Laode.

(Baca Juga: KPK Duga Romi Punya Pengaruh di Kemenag Lewat Jalur Partai)

BACA JUGA: Kasus Romi, Fadli Zon: Menteri Bukan Pembantu Ketum Parpol

Menurut Laode, Romi tak sendiri dalam menerima uang suap. Diduga ada pihak Kemenag yang turut mendapat kucuran dana suap. Namun, Laode belum berani mengungkapkan sosok tersebut karena masih didalami. Dia juga menyebut, penggeledahan yang dilakukan hari ini untuk mencari bukti aliran dana suap.

“RMY (Romi) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi,” imbuh Laode.

BACA JUGA: KPK Ditantang Kejar Orang Kemenag yang Bantu Romahurmuziy

Diketahui, dalam perkara ini Romi diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut. Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp 250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Lalu, pada Jumat (15/3), Muafaq, Haris, dan calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Kegiatan itu akhirnya terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu ada enam orang diamankan dan ditemukan uang dengan total Rp156.758.000.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romi bernama Amin Nuryadi serta sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Kursi Kakanwil Jatim Rp 250 Juta, Romahurmuziy Cengengesan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPP   KPK   Romahurmuziy  

Terpopuler