Kasus Surat Palsu Dilimpahkan, Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Buktikan Saja di Persidangan

Senin, 28 September 2020 – 23:48 WIB
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin (28/9).

Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

BACA JUGA: Berkas Kasus Surat Palsu Dinyatakan Lengkap, Djoko Tjandra Cs Segera Disidang

Salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap nanti dalam persidangan jaksa bisa membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada kliennya.

“Buktikan saja sangkaan terhadap Djoko Tjandra terkait surat palsu,” kata Krisna Murti di kepada wartawan, Senin (28/9).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengajian Gus Miftah Dibatalkan, Jubir Rizieq Menyampaikan Seruan, UAS Dikawal TNI

Krisna mengatakan, setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokkan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap kliennya.

“Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” imbuh Krisna.

BACA JUGA: Bantah Terima USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra, Kubu Pinangki: Ini Aneh

Dia pun meminta dalam waktu dekat jaksa segera melimpahkan perkara ini ke persidangan, dengan untuk membuktikan secara terang benderang.

Krisna pun menjelaskan alasan mengapa klienya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, padahal locus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana ada di Jakarta Selatan.

“Mungkin datangnya kan dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu Pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim,” tambah Krisna.

Diketahui, dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Lalu, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler