Kasus Teddy Minahasa, Linda Tantang Pembuktian di TikTok, Begini Komentar Reza Indragiri

Kamis, 04 Mei 2023 – 18:16 WIB
Reza Indragiri mengomentari unggahan Linda bersama pengacaranya yang menantang pembuktian terkait kasus Teddy Minahasa di TikTok. ilustrasi.Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sosok Linda Pujiastuti menjadi perhatian dalam kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Pasalnya, kasus tersebut disebut penuh kesaksian bohong Linda Pujiastuti.

BACA JUGA: Doddy Emosi: Bohong Semua Itu Teddy Minahasa soal Linda

Tidak terima disebut memberikan kesaksian bohong selama di persidangan, Linda bereaksi.

Baru-baru ini, dia bersama penasehat hukumnya Adriel Viari Purba mengunggah sebuah video di media sosial TikTok.

BACA JUGA: Kisah Irjen Teddy & Mami Linda soal Operasi Narkoba 2 Ton di Laut China Selatan

Linda ngotot dan mengklaim dirinya tidak berbohong dan tidak gila.

“Untuk apa saya bohong? Dia itu jenderal bintang dua, dan saya belum gila,” ujar Mami Linda melalui TikTok pengacaranya @adrielviaripurba, dikutip pada Senin (1/5).

Terkait hal itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menegaskan pembuktian hanya bisa dilakukan di persidangan.

Reza menilai penasehat hukum Linda tahu pasti bahwa memberikan kesaksian bohong di persidangan berkonsekuensi pidana.

Sebab itu, menurut pencermatan Reza memberikan pernyataan hingga tantangan di media sosial yang tidak bisa dibuktikan bisa jadi untuk hindari konsekuensi pidana tersebut.

"Penasehat hukumnya Linda tentu tahu persis bahwa proses hukum bekerja lewat mekanisme pembuktian. Penasehat hukum yang sama pasti juga sudah mengedukasi kliennya bahwa kebohongan yang disampaikan saksi di ruang sidang bisa berkonsekuensi pidana," kata Reza Indragiri saat dihubungi Kamis (4/5).

Reza mengatakan tidak dikemukakannya narasi kontroversial kesekian itu di persidangan, karena pernyataan Linda itu sangat mungkin merupakan kebohongan yang tidak memiliki kekuatan pembuktian.

"Dan justru bisa berdampak pidana terhadap Linda sendiri," ujar Reza.

Menurut Reza, apa yang dilakukan Linda dan pengacaranya tersebut mungkin bagian dari upaya pembelaan diri.

Dia mengatakan jika hal tersebut dilakukan di media sosial justru semakin membuat publik ragu dan tidak percaya.

Seharusnya yang dilakukan bisa lebih edukatif dengan meminta pendapat ahli dan praktisi yang sudah pasti objektif dalam memberikan pendapat dan pernyataan.

"Di mata orang yang mengerti hukum, obrolan di TikTok itu malah semakin meruntuhkan kredibilitas para pembicaranya. Lebih intelek kalau penasehat hukum menggalang para ilmuwan maupun praktisi yang bisa menguatkan posisi klien dengan mengekspos perspektif keilmuan para ahli tersebut," ungkapnya.

Menurut Reza, melakukan wawancara dengan cara tersebut kurang tepat dilakukan, hanya mubazir saja.

Bisa jadi justru merugikan Linda sendiri karena publik justru semakin tidak percaya.

Sebab, keterangan Linda semakin terlihat tidak objektif lantaran subjektif pembelaan diri tanpa bukti kuat dan tidak edukatif karena dilakukan di luar persidangan.

"Mewawancarai para saksi di TikTok, bukan di ruang sidang, jelas tidak memiliki manfaat edukatif bagi publik (warganet) dan tidak memperkuat proses penegakan hukum. Mubazir," pungkasnya. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler