Kasus Tendang Meja Berbuntut Panjang, Aipda AS Diperiksa Propam, Kena Sanksi Turun Jabatan

Kamis, 13 Januari 2022 – 23:05 WIB
Aipda DS, polisi yang menolak laporan polisi pengemudi ojol kena sanksi demosi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap pelanggaran yang dilakukan Aipda AS, oknum Polsek Cileungsi yang menolak laporan pengemudi ojek online (ojol) bernama Charly (38).

Menurut Ramadhan, kasus berawal ketika korban kehilangan sepeda motornya dan berusaha melapor ke Polsek Cileungsi pada Minggu (9/1).

BACA JUGA: Pesan Kombes Gatot untuk Pembuang Sesajen di Semeru, Penting, Silakan Disimak

Ketika di Polsek Cileungsi, Charly bertemu dengan anggota provos dan bertanya untuk melapor kehilangan.

Oleh anggota provos, Charly diarahkan ke ruang SPKT Polsek Cileungsi untuk membuat laporan polisi.

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun Ini Bikin Pengakuan Mengejutkan kepada Guru, Kelakuan Buruk Ibunya Akhirnya Terbongkar

“Dia (Charly) menanyakan kepada petugas provos tentang bagaimana mengurus kehilangan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (13/1).

Namun, saat mendatangi petugas piket di SPKT, Charly merasa tidak mendapat pelayanan yang baik.

BACA JUGA: Beginilah Nasib Oknum Polisi Penolak Laporan Pengemudi Ojol yang Kehilangan Motor

Ketika itu antara Charly dan Aipda AS sempat terlibat adu mulut dan akhirnya Aipda AS kesal.

"Ada sesuatu yang tidak berkenan sehingga Aipda AS merasa kesal dan menganggap bahwa korban pelapor ini tidak sabar antrean," beber Ramadhan.

Tak sampai di situ, Aipda AS yang mengaku kesal sempat menendang meja di hadapan Charly.

"Kemudian, ada tindakan yang merasa membuat korban tidak suka, dengan (Aipda AS) menendang meja, menurut laporannya," kata Ramadhan.

Kini, atas kejadian itu Aipda AS telah diperiksa Propam Polres Bogor.

BACA JUGA: Pria Gondrong Mengamuk di Mapolres Lumajang, Teriak-Teriak Sambil Acungkan Pisau

Aipda AS juga sudah disidang Polres Bogor. Dia disanksi tegas berupa demosi atau pemindahan jabatan lebih rendah. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler