Kasus Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Rabu, 01 Juni 2022 – 18:35 WIB
Proses pencarian penumpang KM Ladang Pertiwi 02. Ilustrasi. Foto: Tangkapan Layar video Basarnas Sulsel.

jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di perairan Selat Makassar.

Kedua tersangka itu ialah pemilik dan nakhoda KM Ladang Pertiwi 02. 

BACA JUGA: Heboh, Mayat Laki-laki Misterius Penuh Luka Bacok Tergeletak di Pinggir Tol Cipondoh

"Dari hasil pemeriksaan pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WITA kami resmi menetapkan dua tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedry, Rabu (1/6) sore.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan kedua tersangka itu, yakni Supriadi selaku nakhoda atau juragan kapal, dan H Syaiful, pemilik KM Ladang Pertiwi 02.

BACA JUGA: Pengusaha di Bangka Tengah Ditetapkan jadi Tersangka, Pejabat KLHK: Ini Kejahatan Serius!

Widoni mengatakan tersangka Supriadi disangkakan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Dia menjelaskan dalam Pasal 323 Ayat 1 UU 17/2008 disebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

BACA JUGA: Bus Sugeng Rahayu Terguling di Madiun, Belasan Penumpang Terluka

Sementara, dalam Pasal 323 Ayat 2 UU 17/2008 disebutkan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Dia (Supriadi) ditahan di Rutan Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulsel,” katanya.

Tersangka Syaiful dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Adapun Pasal 310 menyatakan setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dipidana  penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Berbeda dengan Supriadi, tersangka Syaiful tidak dijebloskan ke tahanan. 

“Dia (Syaiful) tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," ungkap Kombes Widoni.  (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Dokter di Kapuas Hulu Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler