jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengusaha berinisial V alias A (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangol, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menjebloskan pengusaha penyewaan dan pemilik bengkel alat berat di Bangka Tengah itu ke Rutan Salemba, Jakarta.
BACA JUGA: KLHK Menggugah Kepedulian Generasi Muda untuk Melestarikan Satwa Langka
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menegaskan perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang dilakukan pengusaha V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK.
Dari hasil penyelidikan, V diduga merambah dan menguruk lahan di kawasan Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan dua alat berat ekscavator dan satu unit bulldozer seluas sekitar 2,23 hektare.
BACA JUGA: Ada Sosok Luar Biasa di Balik Konservasi Penyu Lekang di Pantai Marekisi, Siapa Dia?
Pria itu juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.
“Penindakan yang dilakukan Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol,” tegas Yazid melalui keterangan yang diterima Rabu (1/6).
Tahura Bukit Mangkol seluas 6.009,51 hektare telah ditetapkan sebagai kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016.
BACA JUGA: Kadisdik Kota Probolinggo dan 2 ASN jadi Tersangka Kasus Korupsi Bosda dan Ditahan
Yazid mengungkapkan atas perbuatannya tersebut, pengusaha V terancam hukuman berat, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Saat ini, penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU 11/ 2021 tentang Cipta Kerja.
"Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V," tegasnya lagi.
Penyidik Gakkum KLHK, kata Yazid, juga akan menjerat tersangka Y dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Yazid mengungkapkan saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dengan dugaan perusakan lingkungan dan penambangan ilegal di Bangka Belitung, termasuk di Tahura Bukit Mangkol. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi