Kasus Tenggiling Segera Dilimpahkan ke Belawan

Jumat, 12 Juni 2015 – 13:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penyelundupan daging Tenggiling seberat lima ton dengan tersangka Soemiarto Boediman alias Abeng, akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara. Hal ini setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari Belawan.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, oleh jaksa penuntut umum dan segera dilimpahkan ke Kejari Belawan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jumat (12/6).

BACA JUGA: Solid AG Tersangka Pencabulan Bocah, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan hewan langka di Komplek Pergudangan Niaga Malindo, Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan, Kamis 23 April 2015 lalu.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan lima ton kilogram daging beku Tenggiling yang siap diekspor ke Tiongkok. Tak cuma itu, petugas  juga menemukan 96 ekor Tenggiling yang masih hidup, 77 kilogram sisik Tenggiling dan 18 pasang kaki dan tangan Beruang Madu.

BACA JUGA: Nekat, Selundupkan Narkoba ke Tahanan Mapolresta, 12 Tahanan Positif

Lebih lanjut Sandi mengatakan meskipun berkas tersangka Abeng sudah P21, namun Polri tetap akan terus mengusut kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya dalam kasus ini. 

"Kami akan terus menangkap para aktor intelektual di balik penyeludupan hewan yang dilindungi ini," kata mantan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Saat Istri Pergi, Perkosa Anak Tiri, Sudah 15 Kali

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besuk Tahanan di Kantor Polisi, Ternyata Sambil Selundupkan Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler