jpnn.com - PANGKALAN BUN – ML (19), korban pemerkosaan oleh ayah tiri, Mukri (46), hingga kini masih trauma. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ML digauli ayah tirinya di bawah ancaman sejak Januari 2014 silam. Pelaku ketagihan meniduri anak tirinya itu.
”Yang diingat korban sudah 15 kali digauli ayahnya,” kata melalui Kapolsek Kumai AKP Budiyanto, Kamis (11/6).
BACA JUGA: Besuk Tahanan di Kantor Polisi, Ternyata Sambil Selundupkan Narkoba
Pemerkosaan pertama terjadi saat istri pelaku sedang menjenguk orang tuanya yang sudah sepuh dan sakit-sakitan. Rumahnya cukup berjauhan dari tempat tinggal mereka. Saat itulah, Mukri melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya tersebut sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban tidak berdaya karena diancam sang ayah. Tidak beberapa lama, pelaku ketagihan dan mengulangi kejadian tersebut. Hal itu dilakukan saat ditinggal istrinya. Korban tidak berani berontak atau bicara karena diancam dipukul dan diancam dipotong rambutnya jika melawan atau bercerita kepada orang lain.
BACA JUGA: Digugat Istri Lantaran Jarang Pulang, Pelaku Bacok Pakai Sangkur Bergagang Merah Ini
Awal mula terbongkarnya kasus itu saat rambut korban dipotong secara acak dan dicukur tidak beraturan layaknya seorang laki-laki. Dari pengakuan pelaku, rambut korban dipotong agar tidak sering jalan dan keluar rumah.
Melihat keanehan pada potongan rambut korban, salah seorang keluarga bertanya dan menginterogasinya. Akhirnya korban menceritakan semua yang dideritanya selama satu tahun lebih tersebut.
BACA JUGA: Ketua PA : Gugatan Belum Terdaftar, Pelaku dan Korban Sempat Saling Meminta Maaf, Tapi...
Korban didampingi pamannya kemudian melapor ke Polsek Kumai. Dari laporan itu, pelaku dijemput tanpa perlawanan di Desa Kubu RT 8 RW 3, Kecamatan Kumai. Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polsek Kumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Budiyanto, korban telah divisum, namun bukti visum belum diambil penyidik. Sementara itu, pelaku saat pemeriksaan juga tidak membantah telah meniduri anak tirinya.
Budiyanto mengungkapkan, setelah diproses kepolisian, ada surat masuk ke Mapolsek yang meminta laporan tersebut dicabut. Namun, penyidik tetap akan memproses kasus itu sampai ke meja hijau karena kasus tersebut bukan delik aduan.
”Kalau mau berdamai, kita tidak menghalang-halangi. Itu hak, tetapi proses hukum tetap jalan,” kata Budiyanto. (sam/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Suami yang Bacok Istri dan Bunuh Kakak Ipar Itu, Ini Kata Ketua RT-nya
Redaktur : Tim Redaksi