Solid AG Tersangka Pencabulan Bocah, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi

Jumat, 12 Juni 2015 – 09:13 WIB
Solid AG. FOTO: ist

jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan penyanyi dangdut era 90-an Solid AG sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak berusia 5 tahun. "Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolrestro Jakarta Selatan AKBP Surawan, Rabu (10/6).

Seperti diketahui sebelumnya, Solid disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 5 tahun berinisial TAP. Aksi tak patut itu diduga dilakukan di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya nomor 29, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Kejadian itu berlangsung Desember 2014 silam.

BACA JUGA: Nekat, Selundupkan Narkoba ke Tahanan Mapolresta, 12 Tahanan Positif

N, orang tua TAP, melaporkan SAG sesuai surat pelaporan nomor LP/2162/K/XII/2014/PMJ/Restro Jaksel. Selain melakukan pelaporan, N juga melakukan visum terhadap putri keduanya itu melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan bahwa alat bukti untuk menjerat Solid AG menjadi tersangka sudah cukup. "Bukti kami sudah cukup. Misalnya visum, psikolog, dan beberapa saksi," tutur Audie.

BACA JUGA: Saat Istri Pergi, Perkosa Anak Tiri, Sudah 15 Kali

Kemarin, pelantun Bujang Merana itu mendatangi Mapolres Merto Jaksel untuk menjalani pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Status saya sudah naik ke tersangka. Hari ini saya memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur," ujar Solid saat tiba di Mapolres Metro Jakarta

Kata Solid, dirinya sudah menerima surat penetapan status tersangka pada Sabtu (6/6).

Sementara itu kuasa hukum korban dan keluarga, Eko Noriansyah Putra menilai keputusan aparat penegak hukum ini sangat tepat. Bahkan Eko yakin Solid AG tidak mungkin bisa berkelit dalam kasus ini.

BACA JUGA: Besuk Tahanan di Kantor Polisi, Ternyata Sambil Selundupkan Narkoba

Apalagi, dalam reka ulang di tempat kejadian perkara (TKP), bocah 5 tahun yang menjadi korban sangat detail dan konsisten mengingat serta menjelaskan krologis kejadiannya. Bahkan saat itu reka ulang, selain penyidik juga dihadirkan psikolog selaku ahli.

“Selaku kuasa hukum probono, kami mengapresiasi dengan perkembangan perkara dan langkah penyidik dalam menetapkan terlapor sebagai tersangka. Acungan jempol untuk bapak Polisi,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (11/6).

Eko pun percaya, penyidik mempunyai alat bukti cukup dan meyakinkan saat menaikkan status Solid AG sebagai tersangka. "Kami juga mewakili klien juga bersyukur atas penetapan ini. Artinya apa yang kami laporkan memang berdasar bukti-bukti yang jelas, cukup dan sangat bersadar. " kata Eko yang juga Ketua Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPI) ini.

Selain itu Eko juga berharap dukungan semua masyarakat terutama para orangtua yang pernah menjadi korban kejahatan seksual agar bersama-sama mengawal proses hukum ini. Tujuannya agar kasus ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pengawalan kasus ini sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan seadil-adilnya demi menjaga nasib anak-anak bangsa. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digugat Istri Lantaran Jarang Pulang, Pelaku Bacok Pakai Sangkur Bergagang Merah Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler