Kasus Tewasnya Herman: Komnas HAM Minta Keterangan Irjen Herry, Ini Kesimpulannya

Kamis, 11 Maret 2021 – 06:29 WIB
Komnas HAM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, mudah bagi pihaknya memberikan penilaian tentang kasus tewasnya Herman (39) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Desember 2020. 

Menurut Anam, Komnas HAM menilai kasus meninggalnya Herman di Balikpapan mengandung unsur pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Chandra Kecewa terhadap Komnas HAM soal Ustaz Maaher

Anam menyampaikan hal tersebut setelah Komnas HAM meminta keterangan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/3). 

"Tanpa kami bilang bahwa ini pelanggaran, sudah dinyatakan sendiri pasti ini pelanggaran HAM," kata Anam saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu.

BACA JUGA: Komnas HAM Melihat Rekam Medis Ustaz Maaher, Kesimpulannya…

Anam menuturkan, Polda Kaltim telah mengambil langkah cepat sebelum Komnas HAM memberikan penilaian dalam kasus tewasnya Herman.

Polda Kaltim memberhentikan enam anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya pria yang diduga mencuri 2 telepon genggam itu.

BACA JUGA: Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas?

Kemudian enam anggota tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau pemberkasan selesai akan dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum, red), sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujar Anam.

Anam menjelaskan, langkah tegas kepolisian ini harus dipandang bahwa Korps Bhayangkara tidak ingin kasus seperti tewasnya Herman di Balikpapan, kembali terulang. 

"Kasus ini harus dipandang tidak semata-mata kasus, tetapi dipandang agar tidak berulang kembali," papar Anam.

Sebelumnya, kasus tewasnya Herman bermula saat pria 39 tahun itu ditangkap 3 orang tak dikenal pada awal Desember 2020.

Namun, keluarga Herman tidak tahu korban dibawa ke mana dan oleh siapa.

Belakangan, pihak keluarga mengetahui keberadaan Herman di kantor Polresta Balikpapan. 

Namun, pihak keluarga tidak bisa menemui Herman. Kala itu, polisi tidak memperkenankan keluarga menamui Herman dengan alasan sedang diperiksa.

Beberapa hari kemudian keluarga dikabari bahwa Herman sudah meninggal dunia.

Ketika jenazah Herman diantarkan ke rumah, keluarga mencurigai mendiang meninggal tidak wajar.

Baru awal Februari 2021 kasus ini dilaporkan ke Direktorat Propam (Dirpropam) Polda Kaltim.

Kemudian Dirpropam Polda Kaltim langsung bertindak mengusut kasus tewasnya Herman. Enam polisi di Polresta Balikpapan pun langsung dinonaktifkan dan ditahan. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler