Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...

Selasa, 05 November 2024 – 08:27 WIB
Harvey Moeis menjalani sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (22/8). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dihadirkan sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Yunus berpendapat harta Harvey Moeis yang disita pihak berwenang bersifat perdata.

BACA JUGA: Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19

Artinya, asalkan terdakwa bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, harta yang disita bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara.

"Bukan pidana pembuktiannya jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," kata Yunus dalam kesaksiannya, dikutip JPNN.com, Senin (4/11).

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Bicara Soal Uang 1,5 Juta Dolar

Dia melanjutkan seluruh alat bukti dan kesaksian dalam persidangan yang telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan, bahwa cara perolehan harta Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana melainkan bersifat perdata.

"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," lanjut dia.

BACA JUGA: Kasus Timah Harvey Moeis Korupsi atau Illegal Mining? Begini Kata Ahli

Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta itu.

"Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tambahnya.

Salah satu aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian ialah rentang waktu kepemilikan.

Yunus menyebutkan bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.

"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau preponderance of evidence, atau balance of probability. Dia yang berhak," jelasnya.

Dia menegaskan asalkan terdakwa bisa menunjukkan fakta yang berkebalikan dengan dakwaan, bisa dinyatakan kepemilikan atas seluruh aset dan harta bendanya sah dan harus dikembalikan.

"Jadi, kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan berhak atas harta yang disita tadi," pungkas Yunus. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler