jpnn.com, JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah buka-bukaan soal pemeriksaannya oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Febri membantah kabar yang menyebut dirinya diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (kementan).
BACA JUGA: Dianggap Menghalangi Penyidikan, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Dipanggil KPK
"Tentang penggeledahan di Kementan, tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10).
Selain Febri, KPK juga memeriksa mantan pegawainya, Rasamala Aritonang. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: Data FSGI soal Perundungan di Sekolah Bikin Miris, 2 Siswa Meninggal
Febri yang diperiksa sekitar tujuh jam oleh KPK menyatakan tidak ada satu pun pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan penggeledahan terkait Kementan.
Dia mengaku diperiksa lantaran penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala saat penggeledahan di salah lokasi terkait penyidikan perkara di Kementan.
BACA JUGA: Mantan Kepsek Ini Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Febri juga mengaku disodori sebuah dokumen berupa draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik KPK di salah satu lokasi yang digeledah.
"Jadi, lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional," tutur Febri.
Pada kesempatan itu, Febri mengaku dirinya dan Rasamala adalah bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Kementan selama proses penyelidikan oleh KPK.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) dalam proses tersebut," terangnya.
Diakui Febri bahwa salah satu hasil kerja tim pendampingan hukum tersebut adalah adanya dokumen legal yang kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan kemudian dikonfirmasi.
"Jadi, ada legal opinion. Itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," ujar Febri.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam