Kasus TPPO WNI di Kapal Berbendera Tiongkok Long Xing 629 Segera Disidangkan

Kamis, 10 September 2020 – 21:43 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menuntaskan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629.

Berkas pun telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tiga tersangka yakni, William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus ke Kejagung.

"Untuk kasus Long Xing 629 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 dan telah dilakukan tahap II pada hari Kamis ini," ujar Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9).

BACA JUGA: Mesin ATM Dibobol dengan Cara Mengelas, Kehabisan Bahan, Kawanan Pelaku Malah Melakukan Ini

Diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan enam orang tersangka. Polisi pun membagi laporan polisi (LP) menjadi tiga bagian untuk menjerat tiga tersangka dari perusahaan, PT. APJ, PT. SMG dan PT. LPB.

Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya, yakni Zakaria selaku mantan Direktur PT. SMG telah dilakukan tahap I. Sementara dua tersangka Muamar Khadafi selaku Direktur PT. LPB dan Solahudin selaku Bagian Keuangan PT. LPB juga telah pelimpahan tahap I.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Mantan Direktur PT SMG Penyalur ABK WNI ke Kapal Long Xing 629

"Rencana P21 pada bulan Oktober nanti," imbuh mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini.

Diketahui, ketiga tersangka yang bakal segera menjalani proses persidangan yakni William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara ini.

Untuk tersangka William Gozaly berperan sebagai melakukan pendaftaran para ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.

Kemudian, tersangka Ki Agus Muhammad Firdaus berperan sebagai mengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan soal maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama laut (PKL) atau kontrak kerja.

BACA JUGA: Masuk Rumah Tetangga Lewat Jendela, Lihat Janda Beranak Satu Tertidur, SU Langsung Beraksi

Lalu, Joni Kasiyanto bertugas sebagai perekrut ABK, menyiapkan tempat penampung dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler