Kasus Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 Miliar

Sabtu, 23 April 2022 – 01:40 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Dok. Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri memblokir rekening senilai Rp 30 miliar terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan dua unit rumah.

BACA JUGA: Pengacara Minta Polisi Tinjau Kembali Status 2 Tersangka Kasus Fahrenheit

Satu unit merupakan rumah yang disewa oleh tersangka HA. Satu unit lainnya merupakan rumah milik tersangka FN.

“Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar,” kata Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Ruang Mini Konferensi Pers Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (22/4).

BACA JUGA: 1 Bulan Dicari Polisi, Bos Investasi Bodong Menyerahkan Diri

Adapun barang bukti yang merupakan hasil dari penggeledahan pada rumah sewa HA adalah buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.

Hasil penggeledahan dari rumah FN adalah barang bukti berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan bermerek Rolex, laptop, dan kamera.

BACA JUGA: Linde Indonesia Gresik Perluas Kapasitas Produksi, Investasi Mencapai USD 15 Juta

“Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line di lokasi tersebut,” ujar Gatot.

Dia mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya sebanyak enam laporan polisi dengan empat tersangka.

Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang. Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HA, FN, WL, DY, dan HD.

“Dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” kata Gatot.

Sejauh ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan total kerugian Rp 127,9 miliar, serta telah memeriksa saksi terkait sebanyak 25 orang.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan ekspose dengan JPU (jaksa penuntut umum), pemeriksaan saksi ahli, dan apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU,” kata Gatot. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler