1 Bulan Dicari Polisi, Bos Investasi Bodong Menyerahkan Diri

Jumat, 22 April 2022 – 20:05 WIB
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (22/4/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, GARUT - PYM (26), bos investasi yang dilaporkan telah melakuan penipuan terhadap sejumlah ibu-ibu dan mengakibatkan kerugian Rp 7,1 miliar akhirnya menyerahkan diri ke Polres Garut, Jawa Barat.  

PYM yang memiliki usaha salon kecantikan itu menyerahkan diri kepada polisi setelah hampir satu bulan dicari oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Apresiasi Program OJK Ini, Tutup Celah Investasi Bodong

Saat ini, PYM sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan terkait investasi atau investasi bodong

"Menyerahkan diri, statusnya sebagai tersangka. Yang bersangkutan datang dan kemudian menyampaikan keterangan terkait investasi," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers kasus pengungkapan kasus investasi bodong di Kabupaten Garut, Jumat (22/4). 

BACA JUGA: Masyarakat Rugi Rp 117 T Akibat Investasi Bodong, Ekonom Bagikan Tips Menghindarinya

Dia mengatakan penetapan PYM sebagai tersangka setelah polisi menindaklanjuti laporan sejumlah ibu-ibu muda terkait penipuan investasi bodong.

Berdasar laporan korban, Polres Garut melakukan penyelidikan dan menetapkan bahwa kasus itu ada unsur tindak pidananya.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kombes Iqbal Soal Bripda PS yang Ditembak Polisi, Ternyata 

Jajaran Polres Garut kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka yang bersembunyi.

Akhirnya, setelah satu bulan dicari, tersangka pun menyerahkan diri kepada polisi

Perwira menengah Polri ini menambahkan Polres Garut sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

“Selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku dan akhirnya kemarin pelaku menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan," katanya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, yakni mengajak sejumlah perempuan muda untuk berinvestasi.

Tercatat yang menjadi korbannya sebanyak 142 orang.

Setiap korbannya, kata dia, telah menyerahkan besaran uang untuk investasi dengan jumlah berbeda-beda.

Namun, lanjut dia, secara keseluruhan nilai investasi yang digelapkan tersangka sebesar Rp 7,1 miliar.

"Investasi berlangsung sejak September 2020 sampai Maret kemarin. Kerugian total, berdasarkan keterangan ada 142 korban sebesar Rp 7 miliar," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang dikumpulkannya itu digunakan untuk kebutuhan hidupnya, seperti cicilan perbankan, usaha salon kecantikan dan sebagainya.

"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban, yaitu gali lubang tutup lubang,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Garut juga sedang menelusuri lebih lanjut aset tersangka, dan penggunaan uang hasil kejahatannya itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler