jpnn.com - JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah meminta keterangan 10 orang terkait penyelidikan pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.
Hanya saja, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono enggan membeberkan siapa saja 10 pihak yang sudah dimintai keterangan itu.
BACA JUGA: Marak Pungli dan Calo SIM
"Kita sedang lakukan penyelidikan. Sudah 10 orang kita mintai keterangan kemarin," kata Widyo kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jumat (14/3).
Widyo juga enggan membeberkan seputar keterangan yang diambil. Alasannya, karena itu rahasia. "Kita tunggu. Saya tidak bisa mengungkapkan, itu kan rahasia kan?" katanya.
BACA JUGA: Parkir Sembarangan, Belasan Truk Kontainer Ditertibkan
Ia hanya menjanjikan, semua yang berkaitan dengan pengadaan Transjakarta itu tengah diselidiki. Menurutnya, jika ditemukan tindak pidana, termasuk dalam pengadaan atau mark up, akan ditindaklanjuti ke penyidikan.
Dia menegaskan, sudah memerintahkan anak buahnya agar dalam waktu 14 hari bekerja maksimal melakukan penyelidikan. "Lah pokoknya kita lihat nanti, ada waktu 14 hari. Saya perintahkan jaksa untuk bekerja maksimal dalam menangani perkara soal itu," ungkapnya.
BACA JUGA: Pertanyakan Komitmen Jokowi untuk Warga DKI
Sebelumnya diberitakan, penyelidikan yang dilakukan Kejagung dalam kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/02/2014, tertanggal 26 Februari 2014.
Penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana. Hal itu untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang-undang.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendapatkan laporan dari Inspektorat mengenai kecurangan dalam pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB).
Kecurangan itu terkait adanya lonjakan harga dan penentuan pemenang tender. Harga yang dijual oleh China yakni Rp 1 miliar, namun dalam dokumen tertulis Rp 3 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prijanto: Ke Blitar Tanpa Izin, Jokowi Kayak Anak TK
Redaktur : Tim Redaksi