jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat menaikkan status penanganan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan.
Kapolda Jabar Irjen Suntana menyatakan penyidik sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor, Selasa (28/12).
BACA JUGA: Husin Shihab yang Polisikan Habib Bahar Dilaporkan ke Polres Bogor, Siap-Siap Saja
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Irjen Suntana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12).
Adapun penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial.
BACA JUGA: Husin Shihab Pelapor Habib Bahar ke Polda Metro Dipolisikan Babeh Aldo, Ini Kasusnya
Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.
Hanya saja, Suntana dalam keterangan tertulisnya belum menyebutkan secara terperinci ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar.
BACA JUGA: Habib Bahar Sebut Ada Kebaikan Jenderal Dudung yang Perlu Didukung Umat, Apa Saja?
Namun, dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Irjen Suntana.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy