Video Syur Beredar, Ketua DPRD PPU Polisikan Perempuan Ini

Selasa, 17 Januari 2023 – 22:58 WIB
Bareskrim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.

Laporan Syahruddin dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

BACA JUGA: Sepaku Jadi IKN Nusantara, DPRD PPU Minta Pemekaran Wilayah Dipercepat

Syahruddin melaporkan FA setelah sebuah video syur tersebar di media sosial.

Laporan Syahruddin pun langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.

BACA JUGA: KPK Jebloskan 2 Terpidana Perkara Suap di Kabupaten PPU ke Lapas

Lalu, dilanjutkan dengan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.

Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA. Penangkapan FA berdasar surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.

BACA JUGA: KPK Minta 2 Anak Buah AHY Ini Hadir dalam Sidang Bupati PPU

FA sudah ditahan sejak 23 September di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan dikutip Selasa (17/1).

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum mengonfirmasi penahanan tersebut.

Jenderal bintang satu itu belum menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus yang menyeret kader Demokrat itu.

Terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyatakan kasus ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan suami-istri di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.

“Bahwa klien kami baru mengenal pelapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul lewat keterangan tertulisnya.

Setelah mengenal dan saling komunikasi, Syahruddin mengajak FA guna bertemu di salah satu mall, kawasan Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.

Pada pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta agar mau melakukan hubungan badan.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul.

Singkat cerita, FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel dan meminta terlapor masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu.

“Berselang beberapa menit pelapor masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” kata Zainul.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Setelah itu, FA langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan pelapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” kata Zainul.

Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh Syahruddin di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.

Padahal, kata dia, kliennya kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut.

"Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” kata dia.

Atas hal itu, lanjut Zainul, FA dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi.

“Padahal, sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul.

Zainul pun akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada hari ini guna meminta perlindungan hukum bagi FA.

Zainul mengatakan ini merupakan kali kedua pihaknya melayangkan surat. Sebelumnya, kata dia, melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang permohonan tidak dilakukan penahanan.

"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” pungkas dia. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler