jpnn.com - Kasus kekerasan seksual yang terungkap setelah viral video syur oknum guru dan siswi sebuah MAN di Gorontalo, menyita perhatian sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo.
Jejak Puan pun menyampaikan pernyataan sikap terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru kepada siswanya di Gorontalo tersebut.
BACA JUGA: Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Korban, Begini Ceritanya
Direktur Woman Institute For Research and Empowerment of Gorontalo (Wire-G) Kusmawaty Matara di Gorontalo mengatakan bahwa kasus yang sedang beredar luas dan ramai diperbincangkan kalangan masyarakat ini, perlu mendapatkan perhatian karena korbannya adalah seorang pelajar yang masih di bawah umur.
"Melihat dinamika di masyarakat dan banyaknya tudingan, komentar serta penanganan yang tidak membela kepentingan korban, maka kami gabungan organisasi peduli perempuan dan anak di Gorontalo merasa terpanggil untuk mengawal kasus ini," kata Kusmawaty, Minggu (29/9/2024).
BACA JUGA: Video Syur dengan Siswi MAN Gorontalo Viral, Oknum Guru Jadi Tersangka
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan yakni, mengecam keras adanya perekaman dan penyebaran konten intim atau asusila yang telah melibatkan salah satu pelajar dan oknum guru yang kini beredar luas di media sosial.
Jejak Puan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara komprehensif dan memiliki sudut pandang terhadap korban anak.
BACA JUGA: Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
Pada poin ketiga, menolak keputusan institusi pendidikan yang mengeluarkan korban dari sekolah karena apa pun motif dan modus-nya, peristiwa tersebut adalah kekerasan seksual dan anak adalah korban.
Kemudian, pihaknya juga mengajak publik untuk berempati dengan tidak menyebarkan video melalui media sosial, karena dampaknya akan merusak mental anak.
Jejak Puan juga mengimbau kepada seluruh insan pers dan media, untuk dapat melakukan pemberitaan yang objektif serta sesuai fakta, dengan tetap menghormati privasi dan kepentingan korban.
Jejak Puan juga mengajak semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan melalui kampanye perlindungan perempuan dan anak, dari kekerasan seksual secara masif dan terus menerus, baik oleh pemerintah, lembaga keagamaan, pendidikan, masyarakat, media, pelaku usaha, komunitas, dan seluruh masyarakat.
"Inilah yang harus dilakukan dan kami berharap masyarakat juga dapat membantu memberikan dukungan terhadap korban," imbuhnya.
Jejak Puan merupakan gabungan dari sejumlah organisasi dan komunitas seperti Woman Institute for Research and Empowerment of Gorontalo (WIRE-G), Sahabat Anak, Keluarga, dan Perempuan (Salam Puan), Leaders Institute, Gusdurian Kota Gorontalo, Pustaka Bergerak Indonesia, KOHATI Cabang Gorontalo, KOPRI PMII Ichsan, Sekolah Kampung Gorontalo, Teater Peneti Gorontalo, Indung Art Project, KOPRI Kota Gorontalo, KOMAKI Gorontalo, dan KOHATI Bone Bolango.
Kemenag Pastikan Pelaku Mendapat Sanksi Berat
Oknum guru berinisial DH (57) yang terlibat video syur dengan siswinya, PP di sebuah MAN di Gorontalo bakal mendapat hukuman berlipat ganda.
Selain diproses secara pidana, DH yang secara usia bakal segera pensiun juga akan mendapat sanksi disiplin berat.
Kementerian Agama memastikan guru madrasah aliyah negeri (MAN) di Gorontalo yang menjadi pelaku asusila itu bakal dihukum berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
"Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," kata dia memberi penegasan.
Sebelumnya, video oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo itu bikin gempar jagat maya.
Kemenag pun menyesalkan kelakuan oknum guru tersebut yang tidak mencerminkan nilai-nilai pendidik.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," tutur Thohib.
Thobib menekankan tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ucapnya.
Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala MAN dan kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," ujar Thohib.
Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan.
Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," kata dia.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam