Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Korban, Begini Ceritanya

Jumat, 27 September 2024 – 10:10 WIB
Ilustrasi video syur guru dan siswi di Gorontalo viral di medsos. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Skandal video syur oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo yang viral di media sosial sudah ditangani Polres Gorontalo.

Polisi juga telah menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan penahanan.

BACA JUGA: Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah

Dari hasil penyidikan polisi, video itu ternyata direkam oleh siswi sekolah lain dengan cara meletakkan kamera tersembunyi di lokasi tindakan asusila terjadi.

Semua berawal ketika perekam mengadukan hubungan terlarang antara oknum guru DH (57) dengan seorang siswinya PP di sebuah MAN di Gorontalo kepada keluarga guru tersebut.

BACA JUGA: Video Syur dengan Siswi MAN Gorontalo Viral, Oknum Guru Jadi Tersangka

Walakin, keluarga dari DH tidak percaya dengan informasi yang disampaikan oleh sang perekam yang juga sahabat PP, tetapi beda sekolah.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat konferensi pers pada Rabu (25/9/2024) di kantornya menjelaskan sahabat korban nekat merekam tindakan tidak senonoh oknum guru dengan siswinya agar bisa memberikan bukti kepada istri pelaku DH.

BACA JUGA: Demokrat Nyaman Jika PDIP Gabung Koalisi Prabowo? Ini Reaksi Irwan Fecho

Menurut Kapolres, niat perekam video tersebut sebenarnya baik, yaitu untuk memberitahu istri dari oknum guru tersebut tentang perilaku buruk suaminya yang telah melampaui batas.

"Niatnya dia sih, baik. Mau memberikan bukti kepada istri oknum guru tersebut bahwa kelakuan suaminya sudah keterlaluan. Karena awalnya sudah pernah dikasih tahu, tetapi enggak percaya," ujar AKBP Deddy.

Dari informasi yang diperoleh, hubungan terlarang antara oknum guru dan siswi itu kemudian terus berlanjut. Pelaku kerap memberikan perhatian lebih dan membantu siswi yang jadi korban dalam mengerjakan tugas sekolah.

Hubungan terlarang itu akhirnya terungkap setelah sahabat korban merekam video yang belakangan viral di media sosial.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyatakan tindakan asusila seperti ini melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 3 huruf f dalam peraturan tersebut menekankan bahwa PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar lingkungan dinas.

Disiplin terhadap PNS juga diatur dalam Pasal 8 dengan hukuman disiplin berupa sanksi ringan, sedang, atau berat.

Untuk hukuman disiplin berat, dapat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Thobib menyatakan bahwa pihak berwenang akan memberikan sanksi berat kepada oknum guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera.

Terkait dengan siswa yang juga terlibat dalam video tersebut, Thobib meminta kepala madrasah dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo memberikan perhatian yang cukup, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," ujarnya.(*/disway)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler