Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik

Rabu, 22 Mei 2024 – 08:41 WIB
Ilustrasi pembunuhan: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky oleh geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Terbaru, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut lembaganya telah menyurati Polda Jabar untuk memastikan penegakan hukum kasus pembunuhan Vina.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Kriminolog: Polisi Jangan Cari Tumbal Pelaku

“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Uli Parulian di Jakarta, Selasa (21/5).

Dia mengatakan surat tersebut berisi desakan terkait beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

BACA JUGA: Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice

Kemudian, Komnas HAM meminta Polda Jabar untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.

Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jabar memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

BACA JUGA: Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm

“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Uli juga menyampaikan keprihatinan atas belum tertangkapnya tiga pelaku yang masih DPO kasus Vina Cirebon tersebut.

Menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku, Uli mengatakan bahwa lembaganya pada 13 September 2016 telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Di antara masalah yang diadukan para pelaku yang sudah dijatuhi hukuman pidana itu adalah soal ulah oknum penyidik ketika penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” ungkapnya.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata Uli, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jabar melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga tersangka saat itu.

Komnas HAM juga meminta Irwasda Polda Jabar memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, dan memenuhi standar penanganan anak dalam hukum.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja di Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler