Kasus Wahyu Setiawan, Ketum PBNU Berharap KPK Tidak Tebang Pilih

Sabtu, 11 Januari 2020 – 15:25 WIB
KH Said Aqil Siradj. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mendukung langkah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap proses PAW (pergantian antar-waktu).

Hanya saja, Kiai Said juga mengingatkan KPK agar tidak bersikap tebang pilih dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, Berikut Ini Perjalanan Kariernya

"Saya dukung dong pemberantasan korupsi," katanya, di Jakarta, Sabtu (11/1), menanggapi operasi tangan tangan (OTT) terhadap komisioner KU Wahyu Setiawan.

Apalagi, kata Said, jika memang sudah diperkuat dengan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan: Siap, Mainkan!

"Tetapi, saya harapkan KPK tidak tebang pilih. Harus betul juga tajam ke atas. Bukan hanya tajam ke bawah dan samping," kata Kiai Said sai pengukuhan pengurus Lembaga Persahabagan Ormas Keagamaan (LPOK) yang diiniasi oleh 14 ormas Islam dan enam ormas keagamaan lainnya.
.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner KPU RI, yaitu Wahyu Setiawan.

Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar-waktu (PAW)

BACA JUGA: Google Akhiri Jadi Mesin Pencari Tunggal di Ponsel Android

KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler