jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar, kemarin (2/7).
Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan dilakukan di Apartemen MoI (Mall of Indonesia) yaitu rumah pengusaha Muhtar Ependy. KPK juga menggeledah Rusunami Bandar Kemayoran yaitu rumah istri Muhtar.
BACA JUGA: Di Makam Soeharto, Nusron Sebut Golkar Sudah Digadaikan
Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 hingga pukul 20.00 semalam. "Dari lokasi disita dokumen, catatan-catatan serta data elektronik," katanya dalam pesan singkat, Kamis (3/7).
Selain itu, Johan menambahkan, dari Apartemen MoI, penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Jazz warna putih dengan plat nomor B 1671 PZF. "Saat ini posisinya berada di parkiran Gedung KPK," tandasnya.
BACA JUGA: Muliakan Petani, Jokowi Janji Buka 3 Juta Lahan Pertanian
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar. Yakni Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: BIN Khawatirkan Situasi Pasca Pungutan Suara
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konser Maher Zain, Koalisi Prabowo Rangkul Tua dan Muda
Redaktur : Tim Redaksi