Kasus Wawan, Hakim Minta Kasmin Jujur

Kamis, 03 April 2014 – 17:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan calon wakil bupati Lebak Kasmin bin Saelan kembali menjadi saksi untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada Kamis (3/4).

Dalam sidang kali ini, Kasmin mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit terkait pemberian uang terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

BACA JUGA: Bupati Buton jadi Saksi untuk Akil Mochtar

"Saudara kalau memberikan keterangan harus yang jelas, jangan berbelit-belit. Beri keterangan yang jujur dan terbuka, biar semuanya terbuka dan jelas dalam kasus ini. Jangan mbulet," kata Mathius pada Kasmin dalam sidang.

Hakim menegur Kasmin setelah anggota DPRD Provinsi Banten itu beberapa kali tampak kebingungan menjelaskan perihal proses perencanaan gugatan Pilkada Lebak di MK.

BACA JUGA: Dapatkan Uang Pengusaha, Pemerintah Sepakat Lunasi Diat untuk Satinah

Ia beberapa kali mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp 1 miliar dan menyebut hanya Amir Hamzah pasangannya yang banyak berunding dengan Wawan terkait gugatan MK. Termasuk saat pertemuan antara Wawan, dirinya dan Amir di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Kasmin mengaku ia tidak terlibat pembicaraan terlalu banyak.

"Saya waktu itu duduknya tidak terlalu dekat, jadi tidak terlalu menyimak. Saya hanya dengar sepintas Pak Wawan menanyakan soal Susi Tur," kata Kasmin. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Baru 32 Ribu Honorer K1 Kantongi NIP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Edhi Tolak Capres Boneka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler