Kasus Wilfrida Harus Dimenangkan

Selasa, 01 Oktober 2013 – 17:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyambut baik keputusan pengadilan Malaysia yang menunda putusan kasus Wilfrida Soik. Menurutnya, putusan itu membuka pintu untuk menyelamatkan Wilfrida dari hukuman mati yang mengancamnya.

 

"Sidang selanjutnya kan 17 November, kita ada waktu untuk melakukan pembuktian. Secara bukti hukum dia itu jelas korban karena masih di bawah umur," kata Rieke di gedung parlemen, Selasa (1/10).

BACA JUGA: Banyak yang Bantu Wilfrida Karena Pemerintah Lambat

Rieke menegaskan bahwa kasus Wilfrida harus dimenangkan. Bukan hanya demi menyelamatkan gadis asal Belu, NTT itu saja, tapi juga untuk TKI lain yang bernasip serupa.

BACA JUGA: MoU dengan Lemsaneg, Komisi II Bakal Panggil KPU

"Ini bisa jadi jurisprudensi untuk Wilfrida-Wilfrida lain. Karena ada 187 orang lagi yang seperti ini," ungkapnya.

Politisi PDIP itu menilai, bukti-bukti yang ada sangat mendukung untuk memenangkan kasus ini. Terutama terkait usia Wilfrida ketika pertama kali masuk Malaysia. Karenanya, Rieke optimis kasus ini dapat dimenangkan.

BACA JUGA: Nuh Tantang PPATK Sebut Pegawai Pemilik Rekening Gendut

"Kan ada surat baptisnya dia drekrut saat itu umur 17 tahun, harusnya kan 18 tahun kalau ingin bekerja. Tapi biar lebih otentik lagi, kita tunggu hasil uji tulang," pungkasnya.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Tolak Keberatan Kubu Budi Susanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler