jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA). Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kamis (12/3).
BACA JUGA: Akademisi Kritisi Alasan Mendagri soal Uang Negara untuk Danai Parpol
Sebelum ditahan, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik KPK selama hampir delapan jam. Sekitar pukul 18.45 WIB Riza keluar dari Gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan.
Saat diminta pernyataan oleh wartawan di teras Gedung KPK, Riza memilih diam. Dengan dikawal petugas, Riza langsung masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan Guntur.
BACA JUGA: Bidik Abraham Samad, Polisi Garap Andi di Kantor Seskab
Seperti diketahui, Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Atas dugaan tersebut, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Menlu Retno Geregetan Ditanya Soal Hukuman Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN Ngaku Kesulitan Identifikasi WNI yang Gabung ISIS
Redaktur : Tim Redaksi