jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Wilayah III PT Wijaya Karya, Tonny Endro Hermanto, Jumat (28/11).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah.
BACA JUGA: KPK Periksa Politikus PPP terkait Kasus Riau
"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (28/11).
Menurut Priharsa, Tonny dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Garap Pendiri Demokrat untuk Si Ngeri-ngeri Sedap
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Tim Ahli Wapres, Sofjan Wanandi Mundur dari Ketum Apindo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Munas Bali Tetap Berlangsung, Golkar Jadi Dua
Redaktur : Tim Redaksi