jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy, Jumat (28/11).
Pria yang akrab disapa Romi itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
BACA JUGA: KPK Garap Pendiri Demokrat untuk Si Ngeri-ngeri Sedap
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (pengusaha Gulat Medali Emas Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (28/11).
Pemanggilan Romi hari ini adalah penjadwalan ulang. Dia pernah dijadwalkan diperiksa pada Selasa (18/11). Namun, dia tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena mengikuti Rapat Paripurna di DPR.
BACA JUGA: Jadi Tim Ahli Wapres, Sofjan Wanandi Mundur dari Ketum Apindo
Menurut Priharsa, Romi dipanggil karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain Romi, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus itu yakni Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
BACA JUGA: Munas Bali Tetap Berlangsung, Golkar Jadi Dua
"Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk GM," ucap Priharsa.
Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gulat. "Dia diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Annas dan Gulat.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Tegaskan Dana Kompensasi BBM Tidak Hangus
Redaktur : Tim Redaksi